RIAU ONLINE, PEKANBARU – Rapat Kerja Provinsi (Rakerprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau yang akan digelar di Hotel Mutiara Merdeka Pekanbaru, Rabu, 15 Juli 2026 malam, dipastikan menjadi momentum penting menjelang pelaksanaan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) KONI Riau.
Selain membahas evaluasi program kerja, forum tersebut juga akan menetapkan Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) baru calon Ketua Umum KONI Riau periode 2026–2030.
Rakerprov dijadwalkan dibuka langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, dan dihadiri jajaran pengurus KONI Pusat.
Wakil Ketua I KONI Riau, Khairul Fahmi, mengatakan Rakerprov merupakan agenda tahunan organisasi yang membahas laporan pelaksanaan program kerja tahun 2025 sekaligus menyusun program kerja tahun 2026.
"Insya Allah Pak Plt Gubernur SF Hariyanto akan hadir pada pelaksanaan Rakerprov KONI Riau. Selain laporan kegiatan tahun 2025 dan program kerja tahun 2026, Rakerprov juga membahas penerimaan anggota baru yang telah melalui proses verifikasi," kata Fahmi.
Namun, menurutnya, agenda paling penting dalam Rakerprov kali ini adalah pembentukan kembali TPP calon Ketua Umum KONI Riau. Pembentukan TPP baru dilakukan karena tim sebelumnya sudah tidak lagi memiliki dasar hukum setelah masa tugasnya berakhir dan kepengurusan KONI Riau diperpanjang oleh KONI Pusat.
"TPP yang lama sudah tidak berlaku lagi. Karena itu, Rakerprov akan membentuk TPP baru beserta petunjuk teknis pendaftaran bakal calon Ketua Umum KONI Riau sesuai arahan KONI Pusat," ujarnya.
Fahmi menjelaskan, anggota TPP sebelumnya juga tidak lagi memenuhi syarat karena sebagian besar sudah tidak menjabat sebagai pengurus KONI kabupaten/kota maupun pengurus provinsi cabang olahraga.
Ia mencontohkan mantan Ketua KONI Kota Pekanbaru M. Yasir, mantan Ketua Pengprov Persatuan Boling Indonesia (PBI) Riau Hernrico Bakhtiar, serta Yudhi Muis yang sebelumnya mewakili cabang olahraga panjat tebing, kini sudah tidak lagi menduduki jabatan tersebut.
"Karena masa jabatan mereka telah berakhir, tentu tidak mungkin kembali menjadi TPP. Oleh sebab itu, seluruh unsur TPP akan diisi oleh pengurus yang masih aktif," tegasnya.
Menurut Fahmiz, komposisi TPP akan mengacu pada ketentuan yang selama ini berlaku, yakni terdiri dari dua unsur KONI Riau, satu unsur KONI kabupaten/kota, dan dua unsur pengurus provinsi cabang olahraga.
"Kami berharap seluruh KONI kabupaten/kota dan pengurus cabang olahraga mengikuti aturan yang telah ditetapkan KONI Pusat sehingga proses Musorprov berjalan tertib dan transparan," katanya.
Fahmi juga memastikan syarat pencalonan Ketua Umum KONI Riau tidak mengalami perubahan. Bakal calon tetap wajib mengantongi dukungan minimal empat KONI kabupaten/kota dan 18 pengurus provinsi cabang olahraga.
Ia berharap TPP yang baru nantinya menyusun pedoman penjaringan sesuai aturan yang berlaku tanpa adanya intervensi pihak mana pun.
"Jangan sampai ada aturan yang dibuat untuk menguntungkan salah satu calon. Semua harus berjalan sesuai mekanisme organisasi," tegasnya.
Sebelumnya, KONI Pusat memperpanjang masa kepengurusan KONI Riau periode 2022–2026 selama enam bulan, yakni hingga September 2026. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 37 Tahun 2026 yang ditandatangani Ketua Umum KONI Pusat Letjen TNI (Purn) Marciano Norman pada 16 Maret 2026.
Perpanjangan itu dilakukan karena padatnya agenda olahraga nasional sekaligus belum tuntasnya persoalan di internal TPP.
Perselisihan bermula ketika empat anggota TPP menandatangani hasil rapat tanpa persetujuan ketua TPP dan mengirimkannya ke KONI Pusat. Padahal, KONI Pusat sebelumnya meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap dukungan dari tiga KONI kabupaten/kota kepada salah satu bakal calon Ketua Umum KONI Riau.
Untuk menjaga stabilitas organisasi dan memastikan Musorprov berlangsung sesuai aturan, KONI Pusat akhirnya memutuskan memperpanjang masa kepengurusan KONI Riau sekaligus meminta proses pemilihan Ketua Umum diselesaikan melalui mekanisme organisasi yang berlaku.

