Oknum Polisi Diduga Aniaya 9 Warga Rupat Utara, Polda Riau ke Lapangan Periksa Saksi

Polda-riau-usut-Penganiayaan-di-rupat.jpg
Penyidik Polda Riau turun ke lapangan untuk memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian dugaan penganiayaan. (Istimewa)

RIAU ONLINE, BENGKALIS - Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau kembali bergerak cepat mengusut kasus dugaan penganiayaan terhadap sembilan warga Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis. Pada Rabu, 15 Juli 2026, penyidik langsung turun ke lapangan untuk memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.

Langkah ini diambil setelah sehari sebelumnya penyidik menyelesaikan pemeriksaan terhadap para korban di Mapolda Riau. Dalam proses penanganan kasus ini, para korban didampingi oleh tim hukum dari Koalisi Melawan (Masyarakat Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang), yang terdiri dari Joki Mardison, Romsani Siregar, dan Ranto Perlindungan Simamora.

Anggota tim hukum Koalisi Melawan (Masyarakat Lawan Kekerasan dan Penyalahgunaan Wewenang), Joki Mardison, menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi di tempat kejadian perkara (TKP) sangat krusial untuk memperjelas konstruksi hukum kasus kekerasan yang diduga dilakukan oleh oknum anggota Polsek Rupat Utara tersebut.

“Keterangan para saksi dibutuhkan untuk memperjelas rangkaian peristiwa, lokasi kejadian, jumlah orang yang diduga terlibat, serta peran masing-masing pihak dalam dugaan penganiayaan tersebut,” ujar Joki Mardison. 

Joki juga mendesak penyidik untuk mendalami dugaan penggunaan senjata api serta tindakan kekerasan yang dilaporkan terus berlanjut hingga ke dalam kantor polisi.



Peristiwa kekerasan yang terjadi pada 24 Juni 2026 dini hari ini dilaporkan memakan sembilan korban warga sipil. Dua di antaranya kini mendapatkan perhatian khusus dari tim hukum dan penyidik, lantaran seorang di antaranya dilaporkan mengalami retak tulang rusuk sebelah kanan, sedangkan seorang lainnya masih berusia di bawah umur.

Terkait korban anak, tim hukum meminta penyidik menggunakan pendekatan khusus dan memperhatikan kondisi psikologisnya agar proses hukum tidak menimbulkan trauma lanjutan.

Sebelumnya, sejumlah saksi korban telah menjalani pemeriksaan di Ditreskrimum Polda Riau pada Senin, 13 Juli 2026. Mereka dimintai keterangan terkait peristiwa dugaan kekerasan yang terjadi pada 24 Juni 2026 dini hari.

Langkah penyidik turun ke lapangan diharapkan dapat mempercepat pengumpulan keterangan dan alat bukti, sehingga laporan para korban dapat ditangani secara objektif, transparan, dan menyeluruh.