RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan penipuan dalam transaksi pembelian rumah terjadi di Kelurahan Tangkerang Selatan, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.
Sepasang suami istri, Dedi Arman (47) dan Julianis (37), mengaku mengalami kerugian hingga Rp500 juta setelah rumah yang telah mereka lunasi secara bertahap tak kunjung dibangun oleh pihak developer Perumahan Villa D'Sudirman Square II atau PT Graha Surya Nafana.
Merasa dirugikan, pasangan tersebut memutuskan melaporkan persoalan itu ke Mapolsek Bukit Raya karena menilai janji pembangunan rumah yang disampaikan pengembang tidak pernah direalisasikan.
Dedi menuturkan, pembayaran rumah dilakukan secara bertahap dan telah lunas dalam waktu tiga bulan sesuai kesepakatan dengan pihak pengembang. Dalam perjanjian, rumah dijanjikan selesai dibangun pada Oktober 2025.
"Rumah itu kami bayar cash Rp500 juta secara bertahap dan sudah lunas dalam tiga bulan. Dalam perjanjian selesai Oktober 2025, tapi sampai sekarang belum juga dibangun," ujar Dedi, Selasa, 14 Juli 2026.
Menurutnya, berbagai upaya telah dilakukan untuk meminta kepastian. Ia bersama istrinya berkali-kali menghubungi hingga mendatangi kantor developer, namun tidak memperoleh solusi yang jelas.
"Sudah kami datangi developernya, sekretarisnya, sampai direkturnya. Hasilnya tetap sama, tidak ada kejelasan," jelasnya.
Ironisnya, kata Dedi, pihak developer justru meminta agar sisa pembayaran karena ada kelebihan tanah atau kelebihan luas bangunan sekitar Rp126 juta segera dilunasi, sementara pembangunan rumah belum dimulai.
Awalnya, rumah yang dibeli bertipe 70 dengan harga Rp500 juta. Belakangan, nilai transaksi bertambah karena adanya penyesuaian luas bangunan dan tanah.
"Mereka minta sisa penambahan itu dilunasi dulu. Sementara uang yang sudah kami bayarkan saja rumahnya belum dibangun. Karena itu kami membuat laporan ke polisi atas dugaan penipuan," tegasnya.
Dedi juga mengaku sempat meminta pengembalian dana yang telah dibayarkan. Namun permintaan tersebut tidak direspons sebagaimana yang diharapkannya.
Ia menyebut pengembang Perumahan Villa D'Sudirman Square II adalah Afdanil Abas, dengan sekretaris Reka Agusdina dan direktur perusahaan M. Zen.
Kerabat developer yang rumahnya berada dekat pembangunan rumah korban mengaku tidak mengetahui keberadaan pihak Developer.
"Kata pihak keluarga, developer ada di Dumai, sebelumnya di duri. Seperti menghindar. Nomor handphone kami di blokir. Menang tak ada iktikad baik dari mereka untuk menyelesaikan perumahan ini," tutup korban dengan kecewa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun tanggapan dari pihak developer Perumahan Villa D'Sudirman Square II terkait tudingan dugaan penipuan tersebut.

