RIAU ONLINE, PEKANBARU - Polda Riau terus mendalami dugaan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa saat aksi unjuk rasa Aliansi Cipayung Plus Kota Pekanbaru di depan Kantor DPRD Provinsi Riau pada 22 Juni 2026 lalu.
Dalam proses penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau telah memeriksa 13 orang saksi dan melakukan serangkaian gelar perkara.
Penanganan kasus tersebut juga diiringi dengan audiensi bersama perwakilan Aliansi Cipayung Plus. Hingga kini, penyidik telah menggelar lima kali gelar perkara untuk mengungkap secara objektif peristiwa yang mengakibatkan mahasiswa bernama Muhammad Luthfi Sofi Mu’alim Suhaz mengalami luka. Gelar perkara terakhir dipimpin Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor.
Selain memeriksa belasan saksi, termasuk personel Polresta Pekanbaru yang bertugas mengamankan jalannya aksi unjuk rasa, penyidik juga masih menganalisis barang bukti berupa rekaman video yang diserahkan oleh perwakilan mahasiswa.
Rekaman tersebut saat ini menjalani pemeriksaan ilmiah di Laboratorium Forensik Polda Riau. Hasil analisis Laboratorium Forensik bersama keterangan para saksi akan menjadi bagian dari alat bukti untuk mengungkap fakta secara objektif dan menentukan langkah hukum selanjutnya.
Kasubdit III Ditreskrimum Polda Riau AKBP Rooy Noor mengatakan gelar perkara merupakan bagian dari mekanisme penyidikan guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Hingga saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, termasuk personel yang bertugas melakukan pengamanan aksi unjuk rasa,” kata Rooy Jumat, 10 Juli 2026.
Selain itu, barang bukti berupa rekaman video masih dalam proses analisis ilmiah oleh Laboratorium Forensik Polda Riau.
“Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam pengamanan guna melengkapi fakta-fakta hukum yang diperlukan,” lanjutnya.
Rooy menegaskan Polda Riau berkomitmen menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.
“Setiap langkah penyidikan didasarkan pada alat bukti yang sah serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah,” ujar AKBP Rooy Noor.
Polda Riau juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses penyidikan yang masih berlangsung dan tidak membangun opini yang dapat memengaruhi proses penegakan hukum.

