Dinilai Tak Kooperatif, Abdul Wahid Dituntut Lebih Berat dari Terdakwa Lain

JPU-KPK-Meyer-Volmar-Simanjuntak.jpg
JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tuntutan terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dibuat lebih berat dibanding dua terdakwa lainnya karena dinilai memiliki lebih banyak faktor yang memberatkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Hal itu disampaikan JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak usai membacakan tuntutan terhadap tiga terdakwa dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan, dan tenaga ahli Dani M. Nursalam.

"Pada hari ini kami tim JPU membacakan tiga tuntutan terhadap tiga orang. Yang pertama adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kedua Kadis PUPR M. Arief Setiawan, dan yang ketiga tenaga ahli Dani M. Nursalam," ujar Meyer, Kamis, 9 Juli 2026.

Menurut Meyer, perbedaan tuntutan yang dijatuhkan kepada masing-masing terdakwa bukan tanpa alasan. Seluruh tuntutan disusun berdasarkan fakta-fakta persidangan, alat bukti yang dihadirkan, serta pertimbangan mengenai keadaan yang memberatkan maupun meringankan setiap terdakwa.

"Dalam penuntutan itu berbeda tuntutan karena berdasarkan fakta-fakta dan alat bukti persidangan, termasuk juga pertimbangan-pertimbangan hal yang memberatkan dan meringankan. Tadi kami sudah bacakan di persidangan," jelasnya.

Meyer menjelaskan, Abdul Wahid menjadi terdakwa dengan tuntutan paling berat karena dinilai memiliki lebih banyak keadaan yang memberatkan dibanding dua terdakwa lainnya.

"Hal-hal yang memberatkan untuk terdakwa Abdul Wahid lebih banyak sehingga tuntutannya juga menjadi lebih berat," tegasnya.

Ia merinci, salah satu pertimbangan utama adalah Abdul Wahid dinilai tidak mengindahkan larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, selama proses persidangan terdakwa juga dianggap tidak bersikap kooperatif.

"Hal-hal yang memberatkan tersebut antara lain Abdul Wahid tidak mengikuti larangan untuk tidak melakukan tindak pidana korupsi. Kemudian Abdul Wahid tidak kooperatif dan tidak menerangkan yang sejujurnya," lanjut Meyer.



Sementara itu, satu-satunya hal yang meringankan bagi Abdul Wahid adalah belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.

"Sedangkan satu-satunya yang meringankan Abdul Wahid adalah belum pernah dihukum," tambahnya.

JPU juga menilai fakta persidangan membuktikan Abdul Wahid menerima aliran dana dengan nilai paling besar dibanding terdakwa lainnya. Dari total nilai yang didakwakan, masih terdapat uang yang dinikmati atau berada dalam penguasaan Abdul Wahid sekitar Rp1,45 miliar.

"Dengan pertimbangan hal memberatkan dan meringankan dikaitkan dengan fakta persidangan bahwa Abdul Wahid terbukti menerima dari total dakwaan kami sekitar Rp3,55 miliar sehingga uang yang masih berada dalam penguasaan ataupun kepemilikan Abdul Wahid sekitar Rp1,45 miliar," jelas Meyer.

Atas dasar itu, JPU menuntut Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp500 juta, serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,45 miliar.

"Inilah pertimbangan-pertimbangan sehingga Abdul Wahid tuntutannya lebih besar yakni 8,5 tahun dan denda Rp500 juta, begitu juga uang pengganti Rp1,45 miliar," katanya.

Berbeda dengan Abdul Wahid, tuntutan terhadap Kepala Dinas PUPR Muhammad Arief Setiawan lebih ringan. Menurut JPU, Arief menunjukkan sikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan memberikan keterangan sesuai fakta.

"Begitupun dengan Arief Setiawan menjadi lebih ringan yaitu karena kooperatif memberikan keterangan apa adanya," kata Meyer.

Selain itu, jumlah uang yang dinikmati Arief juga dinilai jauh lebih kecil dibanding Abdul Wahid. Setelah memperhitungkan pengembalian uang yang telah dilakukan, sisa uang yang masih menjadi tanggung jawab Arief sekitar Rp500 juta.

"Yang dinikmati atau diperoleh M. Arief Setiawan jauh lebih sedikit dibanding terdakwa Abdul Wahid, hanya sekitar Rp1,3 miliar dikurangi dengan yang sudah dikembalikan Pak Iwan Pansa, Purnama dan sebagainya. Tersisa sekitar Rp500 juta sehingga M. Arief Setiawan selaku Kadis PUPR dijatuhkan pidana penjara selama 5,5 tahun," jelasnya.

Sementara itu, terdakwa Dani M. Nursalam memperoleh tuntutan paling ringan karena berstatus sebagai saksi mahkota. Meyer mengatakan status tersebut diberikan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP yang memberikan ruang bagi saksi mahkota untuk memperoleh keringanan hukuman.

"Hal-hal yang meringankan lebih banyak, terutama dia adalah saksi mahkota. Saksi mahkota itu punya hak berdasarkan undang-undang sesuai KUHAP tahun 2025 untuk mendapatkan keringanan. Itu bukan subjektif dari pertimbangan penuntut umum, tetapi memang undang-undang yang memberikan ruang," katanya.

Selain menjadi saksi mahkota, Dani juga telah mengembalikan seluruh uang yang diterimanya sekitar Rp220 juta serta memberikan keterangan yang membantu mengungkap peran pihak lain dalam perkara tersebut.

"Dani M. Nursalam mengembalikan seluruh uang sekitar Rp220 juta dan juga ditetapkan sebagai saksi mahkota karena membuka keterangan pihak lain yang lebih besar dan menyalahgunakan kekuasaan serta kewenangan yang ada padanya," pungkas Meyer.