RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sidang dugaan pemerasan di Dinas PUPR-PKPP Riau dengan tiga terdakwa Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, Tenaga Ahli Dani M Nursalam dan Kadis PUPR, M Arif Setiawan kembali dilanjutkan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis, 9 Juli 2026.
Agenda sidang kali ini adalah pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Ketiga terdakwa, Abdul Wahid, M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam duduk di hadapan majelis hakim dan kompak menggunakan kemeja putih.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Tuntutan tersebut dibacakan oleh JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, yang menyatakan bahwa Abdul Wahid telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif pertama.
Dalam pertimbangannya, JPU menilai tidak terdapat hal yang dapat meringankan terdakwa. Sebaliknya, sikap Abdul Wahid selama persidangan justru menjadi keadaan yang memberatkan.
"Terdakwa tidak berterus terang dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan sehingga mempersulit pembuktian. Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah ditemukan," ujar Meyer Volmar Simanjuntak saat membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim.
Atas dasar tersebut, JPU meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru mengabulkan seluruh tuntutan yang diajukan.
"Dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan perkara ini, kami Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan," kata Meyer sebelum membacakan amar tuntutan.
Dalam amar tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menyatakan Abdul Wahid terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 serta dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sesuai dakwaan alternatif pertama.
Selain pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, JPU juga menuntut agar Abdul Wahid dijatuhi pidana denda sebesar Rp500 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa meminta agar harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang untuk melunasi kewajiban tersebut.
"Apabila dalam waktu satu bulan pidana denda tidak dibayar, maka harta kekayaan atau pendapatan terdakwa disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar," jelas Meyer.
JPU juga mengatur konsekuensi apabila penyitaan dan pelelangan harta tidak mencukupi atau tidak memungkinkan dilaksanakan.
"Apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, maka pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara selama 140 hari," lanjutnya.
Tidak hanya itu, Abdul Wahid juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp1.450.000.000.
Menurut JPU, apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda milik terdakwa untuk menutupi kerugian tersebut.
"Bila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Apabila tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama empat tahun," tegas Meyer.
Dalam tuntutannya, JPU juga meminta majelis hakim menetapkan barang bukti berupa 506 item, mulai dari tiga bundel dokumen tabel usulan formasi jabatan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau hingga satu buah ikat pinggang warna hitam, tetap dipergunakan untuk perkara lain atas nama terdakwa M Arief Setiawan.
Selain pidana pokok dan pidana tambahan, JPU turut meminta agar Abdul Wahid dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.
"Demikianlah tuntutan ini kami bacakan dan serahkan di depan persidangan," tutup Meyer Volmar Simanjuntak di hadapan majelis hakim.
Sidang selanjutnya akan digelar dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

