RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup dengan tersangka korporasi PT Musim Mas kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Riau setelah seluruh petunjuk jaksa (P-19) dinyatakan telah dipenuhi.
Pelimpahan berkas tersebut menjadi tindak lanjut atas pengembalian berkas oleh jaksa peneliti sebelumnya. Pada tahap pertama, penyidik telah menyerahkan berkas perkara pada 2 Juni 2026.
Namun setelah dilakukan penelitian, JPU menyatakan berkas belum lengkap dan mengembalikannya kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengatakan seluruh petunjuk dari jaksa telah dipenuhi sehingga berkas kembali dikirimkan untuk proses penelitian lanjutan.
"Berkas perkara sudah dilimpahkan kembali kepada Jaksa Penuntut Umum," kata Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, Rabu, 8 Juli 2026.
Ia menjelaskan, penyidik telah bekerja secara maksimal dalam melengkapi seluruh kekurangan yang diminta jaksa agar proses penegakan hukum dapat berjalan sesuai ketentuan.
Sementara itu, Kejaksaan Tinggi Riau membenarkan telah menerima kembali berkas perkara tersebut melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) pada Selasa, 7 Juli 2026.
Saat ini, jaksa peneliti masih melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan syarat formil maupun materiil sebelum menentukan apakah berkas telah dinyatakan lengkap atau masih memerlukan perbaikan.
Kasus ini berawal dari dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang dilakukan PT Musim Mas melalui aktivitas perkebunan kelapa sawit di kawasan sempadan Sungai Air Hitam, anak Sungai Nilo, tepatnya di Estate IV Divisi F, Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Berdasarkan hasil penyidikan, lahan tersebut diduga mulai dibuka dan ditanami kelapa sawit sejak tahun 1997 hingga 1998, kemudian mulai berproduksi pada 2002.
Aktivitas perkebunan itu diduga dilakukan di kawasan lindung sempadan sungai tanpa izin pemanfaatan dari Balai Wilayah Sungai Sumatera III serta tidak sesuai dengan dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk mengungkap perkara tersebut, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menerapkan pendekatan scientific investigation dengan melibatkan sejumlah ahli dari berbagai bidang, di antaranya ahli lingkungan hidup, sumber daya air, pengukuhan kawasan hutan, kerusakan tanah, hukum pidana lingkungan, hingga hukum korporasi.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah alat bukti penting berupa dokumen perusahaan, dokumen AMDAL, peta kawasan, serta hasil uji laboratorium guna memperkuat pembuktian dalam perkara tersebut.
Dari hasil penyidikan, aktivitas yang diduga melanggar ketentuan tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian ekologis mencapai Rp187.863.860.800.
Atas dugaan tindak pidana itu, tersangka korporasi PT Musim Mas dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) juncto Pasal 99 ayat (1) juncto Pasal 116 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengenai pertanggungjawaban pidana korporasi.
Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
Kombes Ade Kuncoro menegaskan, Polda Riau berkomitmen menuntaskan setiap perkara tindak pidana lingkungan hidup secara profesional, berbasis pembuktian ilmiah, dan akuntabel.
"Penegakan hukum lingkungan merupakan bentuk komitmen kami untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan hidup dan sumber daya alam dari aktivitas yang diduga melanggar ketentuan," tegasnya.

