RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan penganiayaan terhadap dua kader Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Riau di Pos Penjagaan Polresta Pekanbaru menjadi sorotan.
Hingga kini, peristiwa yang terjadi pada 3 Juli 2026 itu dinilai belum menemukan titik terang, sementara muncul dugaan tindak kekerasan baru yang menimpa Sekretaris PKC PMII Riau, Supriadi.
Perhimpunan Bantuan Hukum (PBH) PERADI Pekanbaru menilai rangkaian peristiwa tersebut harus diusut secara menyeluruh karena diduga saling berkaitan. Dugaan kekerasan yang pertama disebut terjadi di Pos Penjagaan Polresta Pekanbaru, saat dua kader PMII datang untuk mengantarkan surat secara resmi.
Namun, menurut PBH PERADI Pekanbaru, keduanya justru diduga mengalami tindakan kekerasan yang tidak manusiawi oleh oknum anggota kepolisian yang bertugas di pos penjagaan.
Ketua Bidang Advokasi dan Riset PBH PERADI Pekanbaru, Gita Melanika, mengatakan peristiwa tersebut tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa.
Menurutnya, dugaan kekerasan yang terjadi di lingkungan kantor kepolisian justru menjadi perhatian serius karena institusi kepolisian merupakan tempat masyarakat mencari perlindungan hukum.
"Belum tuntas pengusutan dugaan tindak kekerasan yang terjadi di Mapolresta Pekanbaru pada 3 Juli 2026, di mana dua kader PMII PKC Provinsi Riau diduga mengalami tindakan kekerasan yang tidak manusiawi oleh oknum anggota kepolisian yang bertugas di pos penjagaan,"
"Kini, kembali terjadi peristiwa yang semakin mencederai rasa keadilan masyarakat," ujar Gita dalam pernyataan sikapnya, Selasa, 7 Juli 2026.
Menurutnya, belum selesainya penanganan dugaan penganiayaan terhadap dua kader PMII justru diikuti dengan dugaan kekerasan lain yang menimpa Supriadi, Sekretaris PKC PMII Riau.
Supriadi diketahui selama ini menjadi salah satu pihak yang aktif menyuarakan agar dugaan penganiayaan terhadap dua kader PMII di Pos Penjagaan Polresta Pekanbaru diproses secara hukum hingga tuntas.
Namun berdasarkan informasi yang diterima PBH PERADI Pekanbaru, usai melakukan pertemuan dengan pihak intelijen Polresta Pekanbaru, Supriadi diduga menjadi korban pengeroyokan oleh sekitar sepuluh orang.
Akibat kejadian tersebut, ia mengalami luka-luka dan hingga kini masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau.
Gita menyampaikan pihaknya menduga terdapat keterkaitan antara sikap kritis Supriadi dalam mengawal proses hukum dengan dugaan pengeroyokan yang dialaminya.
"Pihak kami menduga kuat peristiwa pengeroyokan terhadap Supriadi memiliki keterkaitan erat dengan sikap kritis dan keberaniannya mengawal proses hukum atas dugaan tindak kekerasan yang sebelumnya terjadi di Mapolresta Pekanbaru," jelasnya.
Ia menegaskan, apabila dugaan tersebut benar, maka peristiwa tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai tindak pidana kekerasan biasa.
"Apabila dugaan tersebut benar, maka peristiwa ini bukan lagi sekadar tindak pidana kekerasan biasa, melainkan dapat dipandang sebagai bentuk intimidasi terhadap seseorang yang sedang memperjuangkan keadilan dan mengawal penegakan hukum".
"Hal demikian merupakan ancaman serius terhadap kebebasan masyarakat dalam menyampaikan pendapat dan mencari keadilan," tegasnya.
PBH PERADI Pekanbaru menilai sangat ironis apabila seseorang yang memperjuangkan penegakan hukum justru diduga menjadi korban kekerasan.
"Lebih memprihatinkan lagi apabila rangkaian peristiwa tersebut terjadi dalam lingkungan atau berkaitan dengan institusi yang seharusnya menjadi tempat masyarakat memperoleh perlindungan, pengayoman, dan kepastian hukum," lanjut Gita.
Ia mengingatkan bahwa kepolisian merupakan institusi negara yang memiliki tugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, sekaligus menegakkan hukum secara profesional, humanis, dan berkeadilan sebagaimana semangat Presisi yang selama ini dikedepankan Polri.
Karena itu, PBH PERADI Pekanbaru meminta tidak ada pihak yang menggunakan cara-cara kekerasan maupun intimidasi untuk membungkam suara kritis masyarakat.
"Negara hukum tidak boleh tunduk pada kekerasan. Pertanyaan yang patut dijawab oleh institusi penegak hukum adalah, ke mana lagi masyarakat harus mencari perlindungan apabila rasa aman justru dipertanyakan di tempat yang semestinya menjadi simbol perlindungan hukum?" terang Gita.
Melalui pernyataan sikap tersebut, PBH PERADI Pekanbaru mendesak Kapolda Riau mengusut tuntas dua rangkaian dugaan kekerasan tersebut secara profesional, transparan, dan independen.
Selain itu, mereka meminta seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk apabila terdapat oknum anggota kepolisian, diproses sesuai hukum tanpa pandang bulu.
PBH PERADI juga meminta perlindungan terhadap korban maupun saksi agar tidak mengalami intimidasi selama proses hukum berlangsung serta meminta perkembangan penanganan perkara disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas institusi.
Menurut Gita, perkara ini akan menjadi tolok ukur keseriusan institusi Kepolisian dalam menegakkan hukum terhadap anggotanya sendiri.
"Masyarakat menunggu apakah prinsip equality before the law benar-benar dijalankan, atau justru berhenti ketika yang diduga menjadi pelaku berasal dari aparat penegak hukum," pungkasnya.
Hingga saat ini, Supriadi masih menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara akibat luka-luka yang dialaminya.
Sementara itu, PBH PERADI Pekanbaru menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga seluruh fakta terungkap secara terang-benderang, para pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan hukum, serta para korban memperoleh keadilan, perlindungan hukum, dan kepastian hukum sebagaimana dijamin oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

