RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi mengeksekusi terpidana Jhonny Andrean ke Rumah Tahanan (Rutan) Pekanbaru setelah putusan perkara perintangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Jhonny Andrean yang merupakan mantan Tenaga Harian Lepas (THL) sekaligus ajudan Sekretaris DPRD Kota Pekanbaru kini mulai menjalani hukuman penjara selama tiga tahun sesuai amar putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pekanbaru, Mey Ziko, didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pekanbaru, Niky Junismero, membenarkan bahwa proses hukum terhadap terpidana telah selesai karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari kedua belah pihak.
"Benar, sudah inkrah," ujar Mey Ziko, Selasa, 7 Juli 2026.
Ziko menjelaskan, baik Jhonny Andrean maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) sama-sama menerima putusan majelis hakim sehingga perkara tersebut resmi berkekuatan hukum tetap.
"Yang bersangkutan terima, kita (JPU) juga menerima putusan itu," jelasnya.
Setelah putusan dinyatakan inkrah, Kejari Pekanbaru langsung menjalankan kewajibannya dengan mengeksekusi terpidana ke Rumah Tahanan Pekanbaru.
"Dieksekusi di Rutan Pekanbaru pada pekan kemarin," tegas Mey Ziko.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Jhonny Andrean terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Majelis hakim yang diketuai Jonson Perancis menjatuhkan hukuman penjara selama tiga tahun disertai denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama 50 hari.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat tahun serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Kasus ini bermula saat tim penyidik Pidana Khusus Kejari Pekanbaru melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kota Pekanbaru pada 12 Desember 2025 dalam penyidikan dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) dan kegiatan makan minum fiktif.
Dalam proses penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dugaan adanya upaya menghalangi proses penyidikan.
Dari bagasi sebuah sepeda motor yang berada di kompleks Kantor DPRD Kota Pekanbaru, penyidik menyita 38 stempel dari berbagai instansi pemerintahan di sejumlah daerah serta sejumlah uang tunai yang kemudian dijadikan barang bukti.
Temuan itu menjadi salah satu alat bukti penting yang menguatkan dakwaan terhadap Jhonny Andrean atas dugaan perintangan penyidikan. Proses persidangan kemudian berlanjut hingga majelis hakim menjatuhkan vonis bersalah.
Dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dan eksekusi yang telah dilaksanakan, Kejari Pekanbaru menegaskan bahwa seluruh proses penegakan hukum dalam perkara perintangan penyidikan tersebut kini telah memasuki tahap pelaksanaan pidana.

