Sempat Kabur, Polisi Amankan Pengedar Sabu di Jalan SM Amin dan 11,35 Gram Sabu

Sempat-Kabur-Polisi-Amankan-Pengedar-Sabu-di-Jalan-SM-Amin-dan-1135-Gram-Sabu.jpg
Barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram. (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di Kota Pekanbaru. Dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan di pinggir Jalan SM Amin, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 11,35 gram yang telah dikemas dalam puluhan plastik klip siap edar.

Kapolresta melalui Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan dua pria berinisial SI (26) dan IN (39) kerap melakukan transaksi narkoba di kawasan tersebut.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat, kami langsung memerintahkan Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Kanit II IPDA Efrain Wildana untuk melakukan penyelidikan. Tim kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi,” ujar AKP Noki, Minggu, 5 Juli 2026.



Saat hendak ditangkap, salah seorang tersangka berinisial IN sempat berusaha melarikan diri. Namun, petugas berhasil mengejar dan mengamankannya.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan sembilan paket kecil sabu yang diduga milik SI. Sementara dari IN ditemukan dua paket sabu ukuran sedang dan 28 paket sabu ukuran kecil yang disimpan di dalam kotak rokok merek On Bold.

“Dari hasil interogasi awal, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial RE yang saat ini masih dalam penyelidikan,” jelas AKP Noki.

Selain barang bukti narkotika, polisi juga mengamankan kotak rokok yang digunakan sebagai tempat penyimpanan sabu. Hasil tes urine menunjukkan kedua tersangka positif mengandung methamphetamine. Kini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok sabu berinisial RE yang telah masuk dalam daftar pencarian penyelidikan.