RIAU ONLINE, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Dalam rilis langsung, KPK menetapkan Bupati Kuansing, Suhardiman Amby, sebagai tersangka karena diduga meminta imbalan berupa satu unit mobil mewah Toyota Land Cruiser 300 GR-S agar memilih calon tertentu sebagai Sekda.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein bersama Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan perkara tersebut bermula pada April 2025 saat proses seleksi jabatan Sekda Kuansing berlangsung.
Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat sebagai Asisten I Setda Kuansing dan Zulkarnain yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Kuansing.
Menurut KPK, Suhardiman diduga meminta syarat kepada para calon yang mengikuti seleksi jabatan tersebut.
"SA selaku Bupati Kuansing periode 2025–2030 kemudian meminta syarat berupa mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada para pihak atau calon yang mengikuti proses seleksi jabatan Sekda Kuansing," ujar Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 1 Juli 2026.
Dari dua kandidat yang mengikuti seleksi, hanya Zulkarnain yang disebut memenuhi permintaan tersebut. Setelah itu, Zulkarnain akhirnya ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuansing.
KPK mengungkap, untuk memenuhi permintaan tersebut, Zulkarnain membeli satu unit Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai sekitar Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek.
Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sebesar Rp46,5 juta per bulan selama lima tahun.
"Untuk memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian membeli satu unit mobil SUV Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga Rp2,05 miliar. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan Rp46,5 juta per bulan selama tenor lima tahun," jelas Achmad.
Namun, penyidik menemukan bahwa profil keuangan Zulkarnain tidak memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas kredit kendaraan mewah tersebut. Agar proses pembelian tetap berjalan, Zulkarnain diduga menggunakan identitas Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles, sebagai pemohon kredit.
KPK menilai kendaraan mewah tersebut merupakan bentuk suap yang diberikan kepada Suhardiman Amby sebagai imbalan atas penunjukan Zulkarnain sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
"Kemudian ZKN kembali melakukan suap untuk jabatan Sekda Kuansing dengan mobil Toyota Land Cruiser 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar," tegas Achmad Taufik Husein.

