Dari Kanit Reskrim ke Sel Patsus, Ipda ES Diproses Usai Diduga Aniaya 9 Warga Rupat

Ilustrasi-Polisi2.jpg
Ilustrasi polisi (Foto: Aprilandika Hendra/kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dugaan penganiayaan terhadap sejumlah warga di Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, yang diduga dilakukan oknum anggota Polri berinisial Ipda ES berbuntut pada tindakan tegas dari jajaran Kepolisian. 

Ipda ES resmi dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Rupat Utara. Ia kini menjalani penempatan khusus (patsus) di sel Polres Bengkalis sambil menunggu proses pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Riau.

Kabid Propam Polda Riau, Kombes Harissandi, menegaskan bahwa langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen institusi dalam menindak setiap dugaan pelanggaran yang dilakukan anggotanya.

"Saat ini Bidang Propam Polda Riau melalui Subbid Paminal telah melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap yang bersangkutan untuk memastikan seluruh proses berjalan profesional, objektif, dan akuntabel," ujar Kombes Harissandi, Rabu, 1 Juli 2026.

Ia menjelaskan, bahkan sebelum kasus tersebut menjadi sorotan publik, Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar telah mengambil langkah cepat dengan mencopot Ipda ES dari jabatannya melalui Surat Telegram Nomor ST/40/VI/KEP/2026 tertanggal 27 Juni 2026.



Tak hanya dicopot dari jabatan, Ipda ES juga telah ditempatkan dalam penempatan khusus di Polres Bengkalis untuk mempermudah proses pemeriksaan yang dilakukan Subbid Paminal Bid Propam Polda Riau.

"Yang bersangkutan saat ini telah ditempatkan dalam penempatan khusus dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh Paminal Bid Propam Polda Riau. Setelah seluruh rangkaian pemeriksaan selesai, yang bersangkutan akan diproses melalui sidang kode etik profesi Polri sesuai ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Harissandi menegaskan, Polda Riau tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan ataupun melakukan pelanggaran disiplin, kode etik, maupun tindak pidana.

"Tidak ada ruang bagi anggota yang menyalahgunakan kewenangan. Komitmen Kapolda Riau sangat jelas, setiap pelanggaran akan diproses secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Tidak ada perlindungan terhadap anggota yang terbukti melanggar," tegasnya.

Menurutnya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan secara terbuka dengan memeriksa para saksi, keterangan para pihak, serta alat bukti secara komprehensif agar menghasilkan keputusan yang objektif dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami memahami perhatian masyarakat terhadap perkara ini. Karena itu seluruh proses dilakukan secara terbuka sesuai mekanisme yang berlaku. Kami memastikan tidak ada upaya menutup-nutupi. Perkembangan penanganannya akan kami sampaikan sesuai tahapan pemeriksaan," tutup Harissandi.