Amankan 10 Orang, KPK Minta Bupati dan Sekda Kuansing Kooperatif dan Serahkan Diri

Jubir-KPK-Budi-Prasetyo.jpg
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo (ANTARA/Rio Feisal)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan meminta Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) untuk bersikap kooperatif dan menyerahkan diri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hal ini terkait kasus dugaan jual beli jabatan di Kabupaten yang dipimpin oleh Suhardiman Amby tersebut.

"Pada kesempatan ini kami juga ingin menyampaikan, KPK mengimbau kepada Bupati dan Sekda Kabupaten Kuantan Singingi agar kooperatif dan menyerahkan diri ke KPK karena keterangan dari Bupati dan juga Sekda dibutuhkan dalam proses hukum yang sedang berjalan di KPK saat ini," kata Budi, Selasa, 30 Juni 2026.

Budi mengungkapkan, pihaknya saat ini telah mengamankan 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, yang menjadi OTT ke-14 lembaga tersebut sepanjang 2026.



"Dalam peristiwa tertangkap tangan tersebut, tim penyelidik mengamankan sejumlah sepuluh orang," ujarnya.

Penyidik juga telah membawa lima orang di antaranya ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif.

"Lima orang tersebut terdiri atas tiga pihak swasta, satu pegawai negeri sipil di Kabupaten Kuantan Singingi, dan satu orang dari pihak keluarga penyelenggara negara di Kabupaten Kuantan Singingi," ungkap Budi.

Budi menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan sejumlah barang bukti dalam OTT tersebut.

"Barang bukti yang diamankan antara lain BBE transaksi keuangan, 1 unit mobil yang diduga menjadi instrumen suap," pungkasnya.