Tak Kapok, Residivis 4 Kali Dipenjara Jambret Emak-Emak Lagi demi Sabu dan Judol

Resdivis-jambret-eman-emak2.jpg
Pelaku ditahan di Mapolsek Senapelan (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bukannya kapok setelah empat kali keluar masuk penjara, DH (35) justru kembali mengulangi perbuatannya. Residivis ini ditangkap Polsek Senapelan usai menjambret tas milik seorang ibu rumah tangga di Jalan Kapur, Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru.

Mirisnya, uang hasil kejahatan itu diakui pelaku habis digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu dan bermain judi online (judol).

Kapolsek Senapelan Kompol Dwi Krismiyati melalui Kanit Reskrim Iptu Dodi Vivino mengatakan, aksi penjambretan tersebut terjadi pada Sabtu,16 Mei 2026 sekitar pukul 11.10 WIB.

Korban, CT (36), saat itu baru pulang berbelanja dari Pasar Sago bersama anaknya menggunakan sepeda motor. Ketika melintas di Jalan Kapur, pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam mendekati korban dari sisi kanan.

“Pelaku langsung merampas tas yang disandang korban, kemudian melarikan diri,” ujar Dodi, Jumat, 26 Juni 2026.



Korban sempat berteriak meminta pertolongan dan berusaha mengejar pelaku. Namun pelaku berhasil kabur membawa tas berisi uang tunai, telepon genggam, dan sejumlah barang berharga lainnya. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp8,6 juta.

Laporan korban langsung ditindaklanjuti Tim Opsnal Polsek Senapelan. Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengumpulkan informasi dari masyarakat, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku.

DH akhirnya diringkus pada Selasa 23 Juni 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Kulim, Kecamatan Payung Sekaki. Saat ditangkap, pelaku tidak memberikan perlawanan.

Dalam pemeriksaan, DH mengakui seluruh perbuatannya. Ia juga mengaku uang hasil penjambretan dipakai untuk membeli sabu dan bermain judi online.

Pengakuan itu diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan pelaku positif mengonsumsi narkotika.

“Saat ini pelaku sudah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan. Kami juga melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya,” tutup Dodi.