RIAU ONLINE, SIAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak akan menyewa 72 unit mobil dinas berpelat hitam. Tak tanggung-tanggung, anggaran yang digelontorkan senilai Rp8,1 miliar.
Pengadaan puluhan unit mobil dinas pejabat Pemkab Siak itu dimenangkan PT Tritunggal Auto Sejati.
Perusahaan ini beralamat di i Kampung Bungaraya, RT 001, RW 002, Kecamatan Bungaraya, Kabupaten Siak. Tapi saat ditelusuri, alamat kantor tidak ditemukan di lokasi yang disebut menjadi lokasi perusahaan beroperasi.
Camat Bungaraya, Warsito, bahkan tidak mengetahui keberadaan PT Tritunggal Auto Sejati berada di Kampung Bungaraya, Kecamatan Bungaraya, Siak.
"Saya tidak tahu, nanti coba saya tanya ke anggota dulu," ujarnya, dikutip dari jaringan RIAU ONLINE, Suara.com, Minggu, 21 Juni 2026.
Hal yang sama juga diungkap Agus, warga yang ditemui di sekitar tempat yang disebut-sebut sebagai domisili PT Tritunggal Auto Sejati.
"Nggak pernah kami denger nama perusahaan itu. Apalagi dealer mobil, mana ada di sini," katanya.
Sementara itu, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ((PPTK) sewa mobil dinas, Zaldi, bahwa alamat yang tertera di STNK bukanlah alamat perusahaan tempat Pemkab Siak menyewa mobil dinas tersebut.
"Di STNK mobil itu bukan alamat perusahaan mobil. Melainkan mess karyawan dari perusahaan itu," jelas Zaldi melalui telepon seluler.
Meski begitu, ia menyebut perbedaan alamat penyewaan kendaraan yang tertera di STNK berbeda dengan alamat aslinya tidak menjadi persoalan.
"Nggak masalah beda dengan alamat," klaimnya.
Zaldi mengaku tak pernah melakukan kroscek terhadap alamat yang tertera di STNK mobil dinas Pemkab Siak tersebut. Saat itu, dia hanya melihat surat domisili yang diberikan oleh pihak perusahaan yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Bungaraya.
"Saya gak pernah kroscek di lokasi yang menjadi alamat dalam STNK tersebut. Perusahaan saat itu memberikan surat domisilinya di Bungaraya," tambahnya.
Namun, Zaldi memastikan alamat perusahaan tersebut berada di Pekanbaru.
"Pastinya perusahaan itu berada di Pekanbaru, di Bungaraya saya belum kroscek, tapi katanya itu merupakan mess karyawan dari perusahaan tersebut," sambungnya.
Zaldi menjelaskan pengadaan sewa mobil itu dilakukan melalui E- Purchasing atau dengan cara pembelian barang atau jasa secara elektronik melalui sistem katalog elektronik atau toko daring.
"Pengadaannya melalui E-Purchasing," jawabnya singkat.
Ia menyebut alamat tersebut dibuat agar daerah bisa mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari kegiatan usaha tersebut.
"Dengan berdomisili di Siak, artinya perusahaan akan memberikan PAD untuk Siak melalui pembayaran pajaknya," jelasnya.
Di sisi lain, Kepala UPT Samsat Siak, Bambang Sugianto menyatakan jika STNK atas nama perusahan maka perusahaan tersebut harus mengurus perizinan di Siak.
Hal itu, kata Kepala UPT Samsat Siak, karena domisili dan pembayaran pajaknya di Siak maka diwajibkan pihak perusahaan mengurus perizinannya di Siak.
"Karena domisili di Siak, bayar pajaknya di Siak juga. Tapi pihak perusahaan harus mengurus SIUP dan SITU," terang Bambang.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP), Suparni saat dikonfirmasi tidak pernah meneken pengurusan izin perusahaan atas nama PT Tritunggal Auto Sejati.
"Sudah dicek juga, tapi tidak kami yang mengeluarkan izin atas nama perusahaan tersebut," jawabnya.

