RIAU ONLINE, DUMAI - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Dumai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 27.238,61 gram atau sekitar 27 kilogram dengan nilai mencapai Rp26 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian Herlambang, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari Bea Cukai Dumai pada Minggu, 7 Juni 2026 malam.
“Pada pukul 23.30 WIB, Bea Cukai Dumai menghubungi Kasat Narkoba Polres Dumai dan menginformasikan bahwa kapal patroli Bea Cukai telah mengamankan satu unit kapal barang beserta seorang pria yang diduga membawa narkotika jenis sabu,” ujar Angga, Rabu, 17 Juni 2026.
Mendapat informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Dumai langsung bergerak menuju Dermaga Pelabuhan Kota Dumai di Kelurahan Buluh Kasap, Kecamatan Dumai Timur.
Sekitar pukul 03.00 WIB, Senin, 8 Juni 2026, Bea Cukai menyerahkan seorang pria berinisial SU (44) yang merupakan kapten kapal. Bersama tersangka, turut diserahkan satu kotak kardus berisi 26 bungkus teh China warna hijau yang diduga berisi sabu.
Setelah menerima tersangka dan barang bukti, polisi melakukan pengembangan dengan cara memancing pihak yang akan menjemput paket narkotika tersebut.
Upaya itu membuahkan hasil. Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas berhasil menangkap BA (47) di kawasan Jalan Datuk Laksamana, Kota Dumai.
Dari hasil pemeriksaan terhadap BA, polisi memperoleh informasi bahwa sabu tersebut diduga milik seorang pria berinisial AK yang berada di Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Tim kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan AK (52) di kediamannya di Jalan Pelajar, Desa Kadur, Kecamatan Rupat Utara, sekitar pukul 17.00 WIB pada hari yang sama.
“Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Dumai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” kata Angga.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 26 bungkus teh China berisi sabu dengan berat kotor 27.238,61 gram, satu kotak kardus, tiga unit telepon genggam, serta satu unit kapal KLM Pinisi Indah GT 169 yang digunakan untuk mengangkut narkotika tersebut.
Kapolres menyebut nilai ekonomis sabu yang disita diperkirakan mencapai Rp26 miliar.
“Dengan berhasil diamankannya sabu seberat 27.238,61 gram ini, sekitar 136 ribu jiwa dapat terselamatkan dari penyalahgunaan narkotika,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman berat, termasuk pidana mati.

