Miris! Tiga Pelaku Begal Sadis di Pekanbaru Ternyata Anak Dibawah Umur

ilustrasi-begal6.jpg
ilustrasi (Gemini AI)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Sungguh miris. Tiga pelaku begal sadis di Pekanbaru ternyata melibatkan anak yang masih di bawah umur. Ketiga pelaku ditangkap Tim Opsnal Polsek Binawidya berinisial RD (15), TD (13), dan D (17). 

Meski masih berstatus anak, mereka diduga ikut terlibat dalam aksi pembegalan sepeda motor yang terjadi di Jalan Melati Indah, Kelurahan Tobek Godang. Sementara itu, dua anggota kelompok lainnya berinisial RM dan RP masih dalam pengejaran polisi.

Kanit Reskrim Polsek Binawidya, Ipda Herman Zamroni, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 8 Mei 2026 dini hari sekitar pukul 03.40 WIB. Saat itu korban bersama rekannya sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor sebelum dihadang oleh lima pelaku yang datang menggunakan dua kendaraan.

Korban kemudian mengalami pemukulan di bagian wajah hingga mengalami luka bengkak. Saat mencoba melakukan perlawanan, korban dan saksi mengurungkan niatnya setelah salah seorang pelaku memperlihatkan senjata yang diselipkan di pinggang. 

Dalam kondisi terancam, korban tidak mampu mempertahankan kendaraannya dan para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Stylo warna merah milik korban. Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh Tim Opsnal Polsek Binawidya. 

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan sejumlah informasi, polisi berhasil mengidentifikasi para pelaku. Jejak penyelidikan mengarah ke kawasan Tarai Bangun, Kabupaten Kampar.


Pada 29 Mei 2026 sekitar pukul 05.00 WIB, petugas berhasil mengamankan tiga pelaku yang seluruhnya masih berusia remaja. Ketiganya kemudian dibawa ke Polsek Binawidya untuk menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan, ketiga remaja tersebut mengakui keterlibatan mereka dalam aksi begal bersama RM dan RP yang kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO). 

Polisi mengungkapkan, dalam aksi tersebut para pelaku menggunakan dua unit sepeda motor, yakni Honda Vario putih dan Honda Beat merah hitam.

Menurut Herman, peran utama dalam aksi tersebut diduga dilakukan oleh RM dan RP. RP disebut bertugas mengejar korban, melakukan pemukulan, memperlihatkan senjata, hingga mengambil sepeda motor korban. Sementara RD, TD, dan D membantu jalannya aksi kejahatan tersebut.

Polisi juga menemukan fakta bahwa kelompok ini merupakan komplotan yang sama dengan kasus begal yang sebelumnya terjadi di Jalan Melati Ujung, Kecamatan Binawidya. Namun, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, ketiga remaja yang telah diamankan diduga baru pertama kali ikut dalam aksi kelompok tersebut.

"Yang aktif melakukan aksi begal selama ini adalah RM dan RP. Sedangkan tiga anak yang diamankan ini baru satu kali ikut melakukan aksi bersama kelompok tersebut," ujar Herman.

Saat ini, Polsek Binawidya masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu dua pelaku utama yang masih buron. Polisi mengimbau RM dan RP agar segera menyerahkan diri sebelum dilakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tutup Herman.