RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali mengembangkan pengungkapan kasus perdagangan satwa liar dilindungi yang sebelumnya berhasil dibongkar pada Maret 2026 lalu.
Kali ini, penyidik menjerat dua pelaku utama dengan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga berasal dari hasil perdagangan gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Riau, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, didampingi Kasubdit Tipidter AKBP Teddy Ardian dan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan bahwa pengembangan kasus dilakukan setelah penyidik menemukan aliran dana mencurigakan yang berkaitan dengan jaringan perdagangan satwa liar lintas provinsi.
Menurut Kombes Ade, pengungkapan TPPU ini merupakan kelanjutan dari perkara pokok perdagangan satwa liar yang telah menyeret 17 tersangka dari berbagai daerah di Indonesia.
"Rekan-rekan mungkin masih ingat, pada bulan Maret lalu Polda Riau berhasil mengungkap jaringan perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gajah".
"Saat itu kami mengamankan 17 tersangka yang merupakan bagian dari jaringan nasional lintas provinsi, mulai dari Riau, Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Timur hingga Jawa Tengah," ujar Kombes Ade, Kamis, 11 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa perkara pokok perdagangan satwa liar tersebut telah dinyatakan lengkap dan para tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan.
Namun, penyidik tidak berhenti sampai di situ dan terus menelusuri aliran dana hasil kejahatan yang diperoleh para pelaku.
"Hari ini kami melanjutkan proses penyidikan terkait tindak pidana pencucian uang. Dari hasil penyidikan lanjutan, ditemukan bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh tersangka FA dan FS yang diduga menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi," ujarnya.
FA Diduga Beroperasi Sejak 2014
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan FA (62) sebagai salah satu tersangka utama. Berdasarkan hasil penyidikan, FA diduga telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 hingga akhirnya ditangkap pada tahun 2026.
Selama lebih dari satu dekade, FA disebut menjadi bagian penting dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut. Ia berperan sebagai penyandang dana bagi para pemburu gajah yang beroperasi di sejumlah wilayah di Sumatera.
"Dari hasil penyidikan diketahui bahwa tersangka FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak tahun 2014 sampai akhirnya tertangkap pada tahun 2026," ungkap Ade.
Penyidik menemukan bahwa sejak tahun 2024 hingga 2026 sedikitnya terjadi sembilan kali perburuan gajah Sumatera yang dilindungi. Dalam setiap aksi perburuan tersebut, FA diduga berperan sebagai pemodal utama.
Menurut Ade, FA menyediakan dana operasional kepada para pemburu, baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan perburuan hingga memperoleh gading gajah yang kemudian diperjualbelikan.
"Berdasarkan hasil penyidikan, FA berperan sebagai pemodal utama kegiatan perburuan gajah. Ia memberikan dana kepada para pemburu untuk melakukan perburuan dan memperoleh gading gajah," jelasnya.
Setelah mendapatkan gading, FA kemudian menjual barang haram tersebut kepada seorang pelaku berinisial HY yang berada di Kota Padang, Sumatera Barat.
Pengiriman dilakukan melalui jalur transportasi darat sebelum diteruskan ke jaringan perdagangan yang lebih besar.
Sementara itu, tersangka FS (43) yang berdomisili di Surabaya disebut memiliki peran lebih besar sebagai pengendali utama jaringan perdagangan satwa liar tersebut.
Penyidik menduga FS merupakan aktor sentral yang mengatur peredaran berbagai bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah dan sisik trenggiling.
"FS berperan sebagai pengendali utama perdagangan satwa liar, baik gading gajah maupun sisik trenggiling. Dalam menjalankan aktivitasnya, ia dibantu oleh sejumlah pihak yang sebelumnya juga telah diamankan dalam perkara pokok," kata Ade.
Jaringan yang dikendalikan FS diketahui memiliki cakupan lintas daerah dan melibatkan sejumlah pelaku dengan peran berbeda, mulai dari pemburu, pengumpul, pengirim hingga penjual akhir.
Penyidik juga mengungkap bahwa gading gajah yang berasal dari para pemburu di Sumatera terlebih dahulu dikumpulkan sebelum diteruskan kepada jaringan yang dikendalikan FS di Surabaya.
Dari hasil penyelidikan, barang-barang hasil kejahatan tersebut kemudian dipasarkan melalui jaringan perdagangan ilegal yang telah berjalan cukup lama.
Dalam pengembangan perkara TPPU ini, penyidik melakukan analisis terhadap transaksi keuangan para tersangka. Hasilnya, ditemukan aliran dana dalam jumlah besar yang diduga berasal dari aktivitas perdagangan satwa liar.
"Kami menemukan transaksi senilai Rp1,872 miliar melalui 34 kali transaksi yang diterima oleh FA dari HY dan diduga bersumber dari perdagangan gading gajah yang sebelumnya dikirimkan melalui jaringan yang dikendalikan FS," jelas Ade.
Temuan tersebut menjadi salah satu dasar kuat bagi penyidik untuk menerapkan pasal TPPU terhadap kedua tersangka.
Menurut Ade, pola transaksi yang dilakukan menunjukkan adanya upaya untuk menyamarkan asal-usul uang hasil kejahatan sehingga tidak mudah terdeteksi aparat penegak hukum.
Penyidik kini masih terus menelusuri kemungkinan adanya aset lain yang berasal dari hasil perdagangan satwa liar dan diduga telah dicuci melalui berbagai mekanisme transaksi keuangan.
Ade menegaskan bahwa penerapan TPPU merupakan langkah strategis untuk memutus rantai kejahatan perdagangan satwa liar yang selama ini memberikan keuntungan besar bagi para pelakunya.
Menurutnya, penegakan hukum tidak cukup hanya menghukum pelaku, tetapi juga harus merampas keuntungan ekonomi yang diperoleh dari aktivitas ilegal tersebut.
"Kami tidak hanya berhenti pada perkara pokok perdagangan satwa liar. Kami akan menelusuri aliran dana dan aset yang berasal dari hasil kejahatan sehingga jaringan ini dapat diputus sampai ke akar-akarnya," tutupnya.

