LBH ICMI Riau Kawal Kasus Dugaan Pengeroyokan Warga di Pelabuhan Rumbai

Oleh-Ilham-Muhammad-Yasir-Redaktur-Eksekutif-Riau-Online.jpg
Ketua LBH ICMI Orwil Riau, Ilham Muhammad Yasir (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Kasus dugaan pengeroyokan menimpa seorang warga bernama Ilham Saputra di kawasan Pelabuhan Rumbai, Kelurahan Meranti Pandak, Kecamatan Rumbai Pesisir, Kota Pekanbaru. Korban yang mengalami luka-luka akibat diduga dianiaya secara bersama-sama kini resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru dengan didampingi oleh Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (LBH ICMI) Wilayah Riau.

Ketua LBH ICMI Orwil Riau, Ilham Muhammad Yasir, menyatakan bahwa pihaknya telah menerima kuasa penuh per Jumat 5 Juni 2026, untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Tim penasihat hukum yang ditunjuk terdiri dari Joki Mardison,  Romsani Siregar, dan Alqabani Syahrizal.

Ilham menjelaskan berdasarkan keterangan korban, peristiwa dugaan pengeroyokan terjadi pada Selasa, 2 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 WIB. Korban disebut dituduh melakukan pencurian sepeda motor dan diminta mengakui tuduhan tersebut. Karena korban tidak mengakui perbuatan yang dituduhkan, korban kemudian diduga dipukuli secara bersama-sama oleh sejumlah orang.

“Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka lebam pada wajah, bibir pecah, dua gigi copot, serta lebam pada bagian tubuh. Korban juga menyampaikan bahwa dirinya merasakan sakit pada hampir seluruh anggota tubuh,” ungkap Ilham, Minggu, 7 Juni 2026.

Atas peristiwa tersebut, korban melalui pendampingan LBH ICMI Orwil Riau telah membuat laporan polisi di Polresta Pekanbaru dengan Nomor: LP/B/716/VI/2026/SPKT/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU, tanggal 5 Juni 2026 pukul 10.48 WIB. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk ketentuan Pasal 262 UU 1/2023.

LBH ICMI Orwil Riau mendesak laporan korban harus ditindaklanjuti secara cepat, profesional, objektif, transparan, dan berkeadilan. LBH ICMI Orwil Riau juga meminta agar aparat penegak hukum memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, LBH ICMI Orwil Riau mendorong adanya evaluasi terhadap dugaan tidak optimalnya penanganan awal di wilayah hukum Polsek Rumbai. Apabila terdapat unsur pembiaran, kelalaian, atau penyalahgunaan kewenangan dalam penanganan peristiwa pidana, hal tersebut patut diperiksa melalui mekanisme hukum, etik, dan disiplin kepolisian.


“LBH ICMI Orwil Riau menegaskan bahwa negara wajib hadir memberikan perlindungan hukum kepada setiap warga negara, terutama korban tindak kekerasan,” tegasnya. 

Menurutnya, penegakan hukum yang responsif dan transparan penting untuk menjaga rasa aman masyarakat serta kepercayaan publik terhadap Kepolisian Republik Indonesia.

Sikap LBH ICMI Orwil Riau

1. Mendesak Polresta Pekanbaru segera menindaklanjuti laporan polisi yang telah dibuat oleh korban/pelapor secara profesional, transparan, dan berkeadilan.

2. Meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Mendorong adanya perlindungan hukum terhadap korban/pelapor agar proses hukum dapat berjalan tanpa tekanan dan intimidasi dari pihak mana pun.

4. Meminta adanya evaluasi terhadap dugaan pembiaran atau kelalaian dalam penanganan awal perkara di wilayah hukum Polsek Rumbai, apabila ditemukan fakta yang mengarah pada hal tersebut.

5. Mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan menyerahkan setiap dugaan tindak pidana kepada aparat penegak hukum.

LBH ICMI Orwil Riau menyatakan akan terus memantau perkembangan laporan tersebut dan memberikan pendampingan hukum kepada korban agar hak-haknya terlindungi sesuai hukum yang berlaku.