Masa Jabatan Ingot Berakhir, Syamsuir Ditunjuk Jadi Plh Sekda

Asisten-II-Setdako-Pekanbaru-Ingot-Ahmad-Hutasuhut.jpg
Ingot Ahmad Hutasuhut (Laras Olivia/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Masa jabatan Ingot Ahmad Hutasuhut sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru resmi berakhir setelah menjabat selama enam bulan. 

Untuk mengisi kekosongan sementara jabatan tersebut, Wali Kota Pekanbaru Agung Nugroho menunjuk Syamsuir, yang saat ini menjabat Asisten I Setdako Pekanbaru, sebagai Pelaksana Harian (Plh) Sekda.

Ingot sebelumnya dipercaya mengemban tugas sebagai Pj Sekda sejak 3 Desember 2025 hingga 3 Juni 2026. Dengan berakhirnya masa tugas tersebut, ia kembali menempati jabatan definitifnya sebagai Asisten II Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru.

Terkait kelanjutan pengisian jabatan Sekda, apakah akan kembali ditunjuk penjabat baru atau segera dilakukan pengisian jabatan definitif, Wali Kota Pekanbaru belum memberikan penjelasan rinci.


"Nanti kita bahas," ujar Agung Nugroho.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Samto, menjelaskan bahwa penunjukan Plh Sekda bersifat sementara dan memiliki batas waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, jabatan Plh Sekda hanya dapat diemban dalam jangka waktu maksimal satu bulan. Setelah itu, pemerintah daerah harus menentukan langkah lanjutan terkait pengisian posisi Sekda.

"Kalau untuk Plh Sekda maksimal satu bulan. Sedangkan untuk Penjabat Sekda harus dilakukan pelantikan terlebih dahulu," jelas Samto.

Dengan berakhirnya masa jabatan Pj Sekda, perhatian kini tertuju pada langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menentukan figur yang akan memimpin birokrasi sebagai Sekda. Posisi tersebut dinilai strategis karena berperan sebagai koordinator pelaksanaan kebijakan pemerintahan daerah sekaligus penghubung antara kepala daerah dengan perangkat organisasi pemerintahan.

Hingga saat ini, Pemko Pekanbaru belum mengumumkan apakah akan segera menggelar proses seleksi untuk pengisian jabatan Sekda definitif atau kembali menunjuk penjabat sementara guna memastikan roda pemerintahan tetap berjalan optimal.