Azlaini Agus Sebut Kasus Abdul Wahid 'By Design', Desak Hakim Objektif

Titip-HP-hingga-Setor-5-Persen-Saksi-Bongkar-Skema-Dana-di-Sidang-Abdul-Wahid.jpg
Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid saat persidangan di Pengadilan Tipikor Pekanbaru. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tokoh masyarakat Riau sekaligus mantan Anggota Komisi III DPR RI (2004–2009), Azlaini Agus, menghadiri sidang perkara dugaan korupsi yang menjerat mantan Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Rabu 3 Juni 2026. 

Kehadiran sosok yang dikenal konsisten menyuarakan gerakan anti-korupsi ini sontak menarik perhatian awak media. Pasalnya, Azlaini Agus sebelumnya tidak pernah menghadiri sidang perkara korupsi aktualisasi sikap yang anti terhadap korupsi.

Akademisi yang telah mengajar di Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau (UIR) selama 35 tahun ini menegaskan bahwa kehadirannya kali ini bukan untuk membela tindakan korupsi, melainkan demi menegakkan keadilan atas apa yang ia sebut sebagai sebuah skenario hukum.

“Kasus Abdul Wahid ini adalah kasus by design. Mulai dari penangkapan, pemeriksaan sampai pembuktian semuanya by design. Kalau Wahid memang melakukan tindakan korupsi korupsi, saya tidak akan mentolerir, siapapun tidak boleh mentolerir. Tetapi kalau Wahid dijerumuskan atau di-skenariokan sehingga harus berurusan dengan penegakan hukum, itu yang harus dibela,” ujarnya. 

Ia menambahkan, sebagai seorang ahli hukum, dirinya dapat melihat dengan sangat jelas adanya indikasi rekayasa dalam kasus ini. Ia menduga adanya permainan atau skenario di balik perkara yang menjerat Abdul Wahid.


Lebih lanjut, Azlaini mengungkapkan adanya "benang merah" yang terungkap dalam persidangan hari ini, khususnya melalui keterangan saksi Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH) di persidangan. Di dalam ruang sidang, SF Hariyanto mengakui bahwa dirinya yang mendukung dan mempromosikan Arif Setyawan sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau.

“Artinya Arif Setiawan adalah orang yang ditanam oleh SFH. Wahid ditangkap berdasarkan keterangan Arif Setyawan setelah penggeledahan Kantor PUPR dan penangkapan Arif Setyawan,” ungkapnya.

Sebagai tokoh masyarakat, Azlaini mengingatkan warga Riau agar tidak tinggal diam jika ada putra daerah yang dizalimi melalui intrik politik atau hukum. Sesuai dengan pepatah Melayu, ia sepakat hukum harus ditegakkan jika seseorang benar-benar bersalah. Namun, ia menolak keras jika ada pengkhianatan yang sengaja dirancang untuk menjatuhkan seseorang.

“Tidak semua warga Riau bodoh dan bisa dibodoh-bodohi. Kalau Wahid benar-benar melakukan korupsi, maka ibarat pepatah Melayu, tangan mencencang bahu memikul, besar yang dicencang maka beratlah yang dipikul,” kata dia.

“Tapi tidak seorang pun yang boleh berkhianat apalagi membuat skenario yang menjerumuskan Wahid sehingga harus menjalani proses hukum dan dianggap sebagai koruptor. Tidak seorang pun boleh melakukan hal itu. Orang-orang Melayu di Negeri ini harus menyadari hal tersebut, jangan membiarkan putra-putra Melayu dipecundangi oleh orang-orang tertentu,” tegasnya.

Azlaini menaruh harapan besar kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar tetap menjaga integritas, profesionalisme, dan hati nurani.

“Tinggal lagi bagaimana hakim mampu membuat analisis dan pertimbangan hukum yang pas dalam perkara ini. Sungguh, profesionalisme hakim dalam artian moralitas dan kemampuan yang dimiliki majelis hakim sangat-sangat diharapkan untuk memberikan keadilan sebagaimana mestinya,” tutupnya.