Usai Berkas P21, Polda Riau Buka Babak Baru Kasus Eks Putri Indonesia Riau 2024

Eks-Finalis-Putri-Indonesia-Riau-Ditangkap-atas-Dugaan-Praktik-Klinik-Kecantikan-Ilegal.jpg
Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap praktik klinik kecantikan ilegal oleh JRF (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Proses hukum yang menjerat mantan Putri Indonesia Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri, terus berkembang. Setelah berkas perkara utama dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kini kembali mengusut laporan lain yang diduga berkaitan dengan tindakan medis yang dijalani korban.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan bahwa berkas perkara atas nama Jeni telah memenuhi syarat formil dan materil untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan.

"Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya," ujar Kombes Ade Kuncoro, Selasa, 2 Juni 2026.

Meski berkas perkara utama telah rampung, penyidik tidak menghentikan pengusutan kasus yang menyeret nama eks finalis Putri Indonesia tersebut. Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau bahkan telah meningkatkan status laporan kedua ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.

Laporan yang diajukan oleh Ratih Indriani pada 25 Mei 2026 itu diduga berkaitan dengan tindakan lips surgery atau operasi bibir yang dialami korban. Pada hari yang sama, penyidik memutuskan untuk menaikkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.


Saat ini, aparat kepolisian masih mengumpulkan alat bukti dan mendalami keterangan sejumlah pihak guna mengungkap ada tidaknya unsur pidana dalam tindakan medis tersebut.

"Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan," tegas Ade Kuncoro.

Penyidik juga terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait untuk memperjelas rangkaian peristiwa serta dugaan pelanggaran yang terjadi dalam tindakan medis yang dilaporkan.

Sebelumnya, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap dugaan praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang menyeret Jeni Rahmadial Fitri sebagai tersangka. 

Ia diduga melakukan praktik kecantikan layaknya seorang dokter meski tidak memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Kasus tersebut mencuat setelah polisi menemukan dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan sejumlah korban mengalami luka serius hingga cacat permanen. Jeni ditangkap tim penyidik pada 28 April 2026 di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. 

Penangkapan dilakukan setelah yang bersangkutan disebut dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dari penyidik.

Kini, selain menunggu proses pelimpahan perkara yang telah P21, perhatian publik juga tertuju pada laporan baru terkait dugaan operasi bibir yang tengah diselidiki polisi. Perkembangan kasus ini diperkirakan masih akan terus bergulir seiring pendalaman yang dilakukan penyidik Polda Riau.