RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru menetapkan dan menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait program keberangkatan haji yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah.
Kedua tersangka berinisial S dan R. Mereka diduga terlibat dalam perkara yang dilaporkan oleh seorang warga setelah gagal diberangkatkan menunaikan ibadah haji meski telah menyetorkan dana sebesar Rp640 juta.
Kasus tersebut kini ditangani Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polresta Pekanbaru. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar serangkaian penyelidikan dan penyidikan serta mengumpulkan alat bukti yang cukup.
"Setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan atau penggelapan terkait keberangkatan Haji Mujamalah," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Selasa, 2 Juni 2026.
Menurut Anggi, kasus ini bermula pada Oktober 2024. Saat itu istri pelapor melakukan konsultasi mengenai program Haji Mujamalah yang ditawarkan oleh pihak travel.
Dalam proses konsultasi tersebut, korban mendapatkan penjelasan sekaligus tawaran yang menjanjikan keberangkatan haji tanpa antrean panjang. Korban kemudian tertarik dan mendaftarkan dirinya bersama sang istri untuk mengikuti program tersebut.
"Korban dan istrinya dijanjikan dapat berangkat menunaikan ibadah haji sekitar Mei 2025. Untuk keperluan itu, korban telah menyerahkan uang dengan total nilai Rp640 juta," jelasnya.
Namun hingga waktu yang dijanjikan tiba, keberangkatan tersebut tidak pernah terealisasi. Korban disebut menerima alasan bahwa keberangkatan dibatalkan karena Pemerintah Arab Saudi tidak menerbitkan visa haji yang diperlukan.
Meski demikian, persoalan tidak berhenti sampai di situ. Uang yang telah disetorkan korban dalam jumlah besar juga tidak kunjung dikembalikan dan tidak ada kejelasan mengenai mekanisme pengembalian dana tersebut.
Korban yang dirugikan akhirnya melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
AKP Anggi menegaskan bahwa pihaknya menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, mengumpulkan dokumen pendukung, serta mendalami aliran dana yang berkaitan dengan program keberangkatan haji tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang berhasil dikumpulkan penyidik, ditemukan adanya dugaan tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan. Oleh karena itu status kedua terlapor ditingkatkan menjadi tersangka," jelasnya.
Setelah status tersangka ditetapkan, penyidik kemudian menerbitkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka, surat pemberitahuan penetapan tersangka, serta Surat Perintah Penangkapan terhadap kedua tersangka.
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan saat ini yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan Polresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," tambah Anggi.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika memilih biro perjalanan maupun program keberangkatan ibadah yang menawarkan berbagai kemudahan atau keberangkatan dalam waktu singkat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memastikan legalitas penyelenggara perjalanan dan tidak mudah tergiur dengan janji-janji keberangkatan yang belum memiliki kepastian administrasi maupun dokumen resmi. Apabila menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan kepada pihak berwenang," pungkasnya.
Saat ini penyidik masih terus mendalami perkara tersebut guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana tersebut, termasuk kemungkinan adanya korban lain yang mengalami kerugian serupa.

