RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jaringan antarprovinsi yang diduga akan dikirim ke Jakarta.
Seorang residivis kasus narkoba berinisial B ditangkap di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan dengan barang bukti ratusan pil ekstasi serta ratusan cartridge etomidate cair.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan dilakukan tim gabungan Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau yang dipimpin Kompol Yogie Pramagita bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis setelah menerima informasi terkait rencana transaksi narkoba di wilayah Pekanbaru.
“Tim melakukan penyelidikan dan mendapatkan petunjuk keberadaan pelaku di wilayah perbatasan Kota Pekanbaru dengan Kabupaten Pelalawan,” kata Putu, Minggu, 31 Mei 2026.
Tersangka diamankan di Jalan Lintas Simpang Beringin, Kecamatan Bandar Sei Kijang, Kabupaten Pelalawan, Selasa (26/5) sekitar pukul 15.00 WIB. Saat akan ditangkap, B sempat berusaha melarikan diri, namun berhasil dibekuk petugas.
Dari penggeledahan terhadap tas ransel hitam milik tersangka yang disaksikan warga setempat, polisi menemukan sembilan bungkus besar berisi narkotika. Delapan bungkus plastik besar berisi 300 cartridge etomidate cair dengan berbagai varian, sementara satu bungkus besar lainnya berisi 933 butir pil ekstasi.
Pil ekstasi tersebut terdiri dari 397 butir berlogo Heineken warna pink dan 536 butir berlogo TikTok warna hijau.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.
Dari hasil pemeriksaan, B mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintahkan oleh seorang pria berinisial HM yang berada di Aceh untuk menjemput dan mengantarkan narkotika tersebut ke Jakarta.
Pengembangan kasus kemudian membuahkan hasil. Polisi berhasil menangkap HM di Aceh yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan.
“Tersangka HM kami tangkap di Aceh. HM merupakan pengendali yang memerintahkan B untuk menjemput dan mengantar barang haram tersebut ke Jakarta sembari menunggu perintah selanjutnya,” ujar Putu.
Polda Riau kini masih mendalami asal-usul narkotika tersebut serta menelusuri jaringan peredaran yang diduga melibatkan lintas daerah.
Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mulai enam tahun hingga 20 tahun penjara.

