Polresta Pekanbaru Musnahkan 198 Gram Sabu dan 791 Butir Ekstasi

Polresta-Pekanbaru-Musnahkan-198-Gram-Sabu-dan-791-Butir-Ekstasi.jpg
Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika, Selasa 26 Mei 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satresnarkoba Polresta Pekanbaru memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba dengan total ratusan gram sabu dan ratusan butir ekstasi, Selasa 26 Mei 2026.

Pemusnahan dilakukan di Aula Zapin Polresta Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, dan dipimpin jajaran Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Muharman melalui Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru AKP Noki Loviko mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari pengungkapan kasus dengan tersangka Roza Saputra alias Roza (40), warga Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

“Tersangka merupakan residivis kasus narkoba. Dari hasil tes urine, tersangka positif amphetamine dan methamphetamine,” ujar AKP Noki Loviko.


Dalam pemusnahan itu, polisi memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 198,13 gram, 791 butir pil ekstasi dengan berat 278,76 gram, serta 45 butir psikotropika jenis happy five seberat 12,34 gram.

AKP Noki menjelaskan, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan seluruh barang bukti ke dalam blender berisi air sebelum dibuang ke saluran pembuangan.

“Proses pemusnahan disaksikan langsung oleh tersangka, jaksa penuntut umum, pihak BNNK Pekanbaru, Bidlabfor Polda Riau, serta penyidik,” jelasnya.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dan sejumlah pasal terkait lainnya dengan ancaman hukuman berat.