RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau membongkar praktik pembuatan situs palsu perbankan yang diduga digunakan untuk aksi phishing dan pencurian data nasabah.
Dalam pengungkapan tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan seorang mahasiswa berinisial D, warga Kabupaten Kampar, sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini terungkap dari patroli siber rutin yang dilakukan personel kepolisian di ruang digital.
“Dari patroli siber yang dilakukan, tim menemukan akun media sosial yang menawarkan jasa pembuatan website. Setelah dilakukan pendalaman, ditemukan indikasi bahwa yang bersangkutan juga membuat website tiruan layanan internet banking sejumlah bank,” ujar Ade, Selasa, 26 Mei 2026.
Polisi kemudian melakukan profiling digital hingga akhirnya mengamankan tersangka di wilayah Siak Hulu, Kabupaten Kampar.
Dari hasil penyelidikan, tersangka membuat tampilan website yang sangat menyerupai halaman login resmi sejumlah bank nasional maupun bank digital. Situs palsu itu kemudian dijual kepada pemesan dengan harga mulai Rp400 ribu hingga Rp1 juta per website.
Kombes Ade menjelaskan, website tersebut diduga digunakan untuk menjebak korban agar memasukkan data penting perbankan seperti username, password hingga kode OTP.
“Kami menemukan bahwa tersangka memiliki kemampuan teknis mereplikasi tampilan website perbankan secara sangat mirip dengan aslinya. Setelah website selesai dibuat, link diserahkan kepada pemesan dan berpotensi digunakan untuk menipu masyarakat,” jelasnya.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa komputer, laptop, telepon seluler, akun digital, hingga aplikasi dan perangkat lunak untuk membuat domain, hosting serta memodifikasi tampilan website perbankan.
Tak hanya itu, penyidik juga menemukan adanya korban yang diduga berkaitan dengan aktivitas phishing menggunakan situs palsu buatan tersangka.
“Sudah ada dua korban yang melapor. Korban pertama mengalami kerugian sekitar Rp750 juta dan korban kedua sekitar Rp250 juta,” ungkap Dirkrimsus Polda Riau.
Menurutnya, kasus tersebut menunjukkan bahwa kejahatan siber berbasis phishing kini semakin canggih dan telah menimbulkan kerugian nyata bagi masyarakat.
Pelaku, kata Ade, aktif menawarkan jasa pembuatan website melalui media sosial dan memperoleh keuntungan dari setiap situs palsu yang berhasil dijual.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, yakni Pasal 51 juncto Pasal 35 dan/atau Pasal 50 juncto Pasal 34 ayat (1) huruf a.
Polda Riau juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat mengakses layanan perbankan digital dan memastikan alamat situs yang dibuka merupakan situs resmi.
“Jangan pernah memberikan data rahasia perbankan kepada pihak mana pun. Kami akan terus memperkuat patroli siber dan menindak tegas pelaku kejahatan digital,” tegas Ade.

