Ngaku Diminta Uang Damai dari Rp40 jadi Rp25 Juta, Korban Cari Uang Sampai Subuh

ILUSTRASI-PUNGLI1.jpg
ILUSTRASI (VIVA.CO.ID)

RIAU ONLINE, KUANTAN SINGINGI - Warga Kabupaten Kuantan Singingi, Diki Saputra (32) mengaku dimintai sejumlah uang oleh Oknum Polisi di Polsek Benai Polres Kuansing. Permintaan tersebut bukan tanpa sebab, Diki menceritakan kronologis terjadinya permintaan uang yang awalnya Rp40 juta hingga akhirnya deal di angka Rp25 juta.

Dalam kronologis yang disampaikannya ke Ormas Gerakan Anti Narkoba (Granat), dikutip RiauOnline, Diki mengaku mencarikan uang untuk Oknum Polisi hingga subuh. Kasus ini bermula ketika aparat kepolisian mengamankan seorang terduga pencuri buah sawit.

Dari hasil pengembangan, polisi kemudian mendatangi sebuah peron sawit milik Diki yang berada di wilayah Benai. Saat berada di lokasi, aparat menemukan beberapa orang sedang berkumpul. Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan bong dan plastik kecil yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Sebanyak enam orang kemudian diamankan ke Polsek Benai. Mereka terdiri dari satu orang terduga pencuri sawit dan lima orang lainnya yang disebut positif narkotika berdasarkan hasil tes urine.

Namun di tengah proses penanganan perkara itulah muncul dugaan praktik “damai di tempat” yang kini berbuntut laporan pidana ke Polda Riau. Diki juga mengaku kalau dirinya mengalami tekanan dan intimidasi selama proses penanganan perkara. 

"Saya sampai harus pinjam uang dari tengah malam sampai subuh demi memenuhi Rp25 juta itu," ujar Diki.


Menurut pengakuan Diki, nominal uang yang diminta awalnya mencapai Rp40 juta. Namun setelah terjadi negosiasi, angka tersebut turun menjadi Rp30 juta hingga akhirnya disepakati sebesar Rp25 juta.

Diki menyebut, permintaan uang itu disampaikan langsung oleh Hardianto Manik yang saat itu masih menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Benai.

"Awalnya diminta Rp40 juta. Saya bilang tidak sanggup. Lalu turun jadi Rp30 juta, sampai akhirnya disepakati Rp25 juta," ujarnya.

Tak hanya itu, Diki juga mengungkap bahwa nama Kapolsek Benai saat itu beberapa kali disebut dalam percakapan terkait permintaan uang tersebut. Hal itu membuat dirinya menduga praktik tersebut tidak dilakukan secara pribadi.

"Berapa kali nelpon tetap menyebut nama Kapolsek. Jadi saya menduga ini bukan main sendiri,” tegasnya.

Selain itu, Diki turut menyebut adanya seorang oknum anggota polisi berinisial Predi yang diduga mengetahui proses penyerahan uang tersebut. Predi disebut bertugas di Polres Kuansing.

Kasus tersebut sudah dilaporkan Diki. Laporan tersebut diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau dengan Nomor: LP/B/278/V/2026/SPKT/POLDA RIAU. 

Kasus ini pun menjadi perhatian publik setelah Diki secara terbuka mengungkap dugaan adanya permintaan “uang damai” dalam proses penanganan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan pencurian buah sawit.

Hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Kuansing terkait adanya dugaan uang damai 25 juta tersebut yang diterima Kanitreskrim Polsek Benai, Aipda Hardianto Manik.