Polresta Pekanbaru Bongkar Jaringan Sabu, Tiga Pelaku Ditangkap

Pelaku-dan-bukti-narkoba.jpg
Pelaku dan bukti peredaran narkoba (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor mencapai 79,86 gram. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang pelaku diamankan di lokasi berbeda, mulai dari Pekanbaru hingga Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil).

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman melalui Kasat Resnarkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di Jalan Kaharuddin Nasution, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

“Tim Opsnal menerima informasi adanya seorang pria yang sering melakukan transaksi sabu di wilayah tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung bergerak melakukan penangkapan,” ujar AKP Noki Loviko, Sabtu, 23 Mei 2026.

Pelaku pertama yang diamankan yakni SNP (29), warga Marpoyan Damai. Ia ditangkap di pinggir Jalan Kaharuddin Nasution pada Senin 18 Mei 2026, sekitar pukul 22.00 WIB.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku menyimpan sabu di sebuah rumah di Jalan Kampung Baru, Kelurahan Bencah Lesung, Kecamatan Tenayan Raya. Tim kemudian melakukan pengembangan dan menggerebek lokasi tersebut.

Di rumah itu, polisi kembali mengamankan dua pria, yakni R R (32) dan R N. Saat penggeledahan yang disaksikan ketua RW setempat, polisi menemukan tiga paket sabu ukuran sedang, satu paket kecil sabu, dua timbangan digital, serta puluhan plastik klip bening yang diakui milik SNP.


Sementara dari tangan RR, polisi menemukan satu paket kecil sabu beserta alat hisap bong.

“Dari pengakuan SNP, barang haram tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial ERP yang berada di Tembilahan,” jelas Noki.

Berbekal informasi itu, tim Satresnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pengembangan ke Kabupaten Indragiri Hilir. Pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, polisi berhasil menangkap E R P (30) di Jalan Prof M Yamin SH, Tembilahan Hilir.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit handphone dan satu kartu Brizzi yang diduga berkaitan dengan transaksi narkoba.

Saat diinterogasi, ERP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang perempuan berinisial AM yang kini masih dalam pengejaran petugas.

AKP Noki Loviko menegaskan pihaknya terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan peredaran narkoba tersebut.

“Seluruh tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolresta Pekanbaru untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan KUHP terbaru.