Lakban Maut di Kabin Truk: Sopir Ekspedisi Habisi Rekan Demi Minyak Senilai Rp400 Juta

Pelaku-pembunuhan-sopir2.jpg
Pelaku pembunuhan pria ditemukan tewas di truk ekspedisi minyak goreng subsidi. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kepolisian akhirnya mengungkap misteri di balik penemuan mayat pria di dalam truk ekspedisi bermuatan minyak goreng subsidi di kawasan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru.

Korban diduga tewas usai dihabisi. Empat pelaku berhasil diringkus aparat gabungan dari Polresta Pekanbaru dan Polda Riau.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Muharman Arta, didampingi Kanit Resmob Polda Riau dan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan mendalam, termasuk hasil laboratorium forensik.

"Untuk kejadiannya pada 3 Mei lalu ditemukan jenazah di dalam mobil ekspedisi dalam kondisi tidak wajar. Di bagian kepala korban dilakban dan diikat tali," ujar Kombes Muharman Arta, Minggu, 24 Mei 2026.

Dari hasil laboratorium forensik serta petunjuk-petunjuk di lapangan, ia menyebut para pelaku berhasil ditangkap pada 21 dan 22 Mei 2026.

Empat pelaku  berinisial FG, ZN, AN dan AS. Selain itu, satu pelaku lainnya berinisial AN hingga kini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

FG yang disebut sebagai otak pelaku ditangkap di wilayah Binjai pada 21 Mei 2026. Sehari kemudian, polisi meringkus ZN di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. Sementara AS diamankan di wilayah Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Polisi mengungkap motif utama pembunuhan ini adalah untuk menguasai muatan truk ekspedisi berupa minyak goreng subsidi seberat sekitar 20 ton dengan nilai ditaksir mencapai Rp400 juta.

"Pelaku utama merupakan sopir truk ekspedisi itu sendiri. Awalnya ada niat untuk menggelapkan isi muatan. Namun karena salah satu pihak tidak setuju, akhirnya mereka menyusun skenario seolah-olah terjadi perampokan," jelasnya.

Korban bernama Heri Supriadi (55). Ia ditemukan tewas di bagian belakang kursi sopir truk Fuso bernomor polisi B 9080 UXQ yang terparkir di area sebuah bengkel di Jalan SM Amin, Kelurahan Bandar Raya, Kecamatan Payung Sekaki, Minggu, 3 Mei 2026 sekitar pukul 14.00 WIB.


Saat ditemukan, kondisi korban sangat mengenaskan. Wajah korban tertutup lakban dan tubuhnya terikat tali sehingga memunculkan dugaan kuat adanya tindak kekerasan.

Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang pengurus kendaraan bernama Willi Tikaso merasa curiga karena kendaraan tersebut terlalu lama berhenti di lokasi. Kecurigaan semakin kuat setelah posisi GPS truk tidak sesuai dengan rute perjalanan yang seharusnya.

"GPS kendaraan ekspedisi tidak sesuai dengan rutenya. Dari situlah muncul kecurigaan dan akhirnya dilakukan pengecekan," jelas Muharman.

Polisi mengungkap, perjalanan maut itu bermula ketika truk ekspedisi berangkat dari Medan pada 30 April 2026 membawa muatan minyak goreng Minyakita menuju tujuan pengiriman.

Dalam perjalanan, FG mulai menjalankan rencananya dengan menawarkan ide menjual muatan kepada korban. Namun rencana tersebut berkembang menjadi aksi pembunuhan setelah FG bersekongkol dengan ZN dan AN.

ZN naik ke dalam truk di wilayah Kandis Utara dengan alasan menumpang. Sedangkan AN ikut bergabung di Tol Pekanbaru–Dumai dengan modus serupa.

"Cara membunuh korban dengan mengikat dan melakban seluruh bagian wajah korban hingga tidak bisa bernapas," tegas Kapolresta.

Dalam menjalankan aksinya, masing-masing pelaku memiliki peran berbeda. FG berperan sebagai sopir sekaligus otak pelaku yang mengikat dan melakban korban. 

ZN turut membantu mengikat dan melakban korban. Sedangkan AS membantu menyediakan tiga rol lakban dan sebuah airsoft gun yang digunakan untuk menakut-nakuti korban.

"AS membantu memberikan lakban dan airsoft gun,” tambahnya.

Airsoft gun tersebut diketahui dibeli dari seseorang berinisial P sekitar tiga minggu sebelum kejadian dengan harga Rp3 juta. 

Polisi juga mengungkap bahwa lakban yang digunakan dalam aksi pembunuhan dibeli khusus untuk menjalankan rencana tersebut.

Saat proses penangkapan berlangsung, dua tersangka yakni FG dan ZN disebut melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dengan menembak keduanya.

"Pelaku melakukan perlawanan saat ditangkap sehingga diberikan tindakan tegas terukur,” tegas Muharman.

Kini ketiga tersangka yang telah diamankan dijerat dengan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup/ maksimal 20 tahun.

"Motifnya ingin menguasai barang, namun belum berhasil,"tutup Kapolresta Pekanbaru.