Hotel atau Rumah Dinas? Pengamat Nilai Perbedaan Keterangan Thomas-Arif Krusial

Saksi-kpk-di-sidang-abdul-wahid.jpg
Empat saksi yang dihadirkan KPK di sidang lanjutan perkara yang menyeret Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Rabu, 20 Mei 2026. (DEFRI CANDRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pengamat hukum Erdiansyah menilai perbedaan keterangan antara saksi Thomas Larfo Dimeira dan terdakwa M Arief Setiawan terkait lokasi penyerahan uang Rp300 juta dalam perkara dugaan korupsi di lingkungan PUPR Riau merupakan fakta persidangan yang penting dan harus diuji secara serius oleh majelis hakim.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Thomas Larfo menyebut penyerahan uang untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau terjadi di Hotel Pangeran, Pekanbaru. Sementara terdakwa Arief membantah dan menyatakan penyerahan berlangsung di rumah dinas atau kediaman pribadi SF Hariyanto.

“Perbedaan keterangan antara saksi Thomas Larfo dan terdakwa Arif mengenai lokasi pertemuan penyerahan uang Rp300 juta merupakan fakta persidangan yang penting dan harus diuji secara serius oleh majelis hakim,” kata Erdiansyah, Jumat, 22 Mei 2026.

Menurutnya, perbedaan tersebut tidak bisa langsung disimpulkan sebagai kebohongan. Namun, kontradiksi itu harus diklarifikasi melalui alat bukti lain yang relevan.

“Perbedaan itu merupakan kontradiksi penting yang harus diklarifikasi melalui alat bukti lain, seperti rekaman CCTV, bukti komunikasi, keterangan saksi lain, catatan keberadaan di hotel, riwayat perjalanan, maupun fakta lain yang terungkap di persidangan,” ujarnya.

Erdiansyah menegaskan, dalam perkara pidana, lokasi penyerahan uang bukan persoalan sederhana karena berkaitan dengan konstruksi peristiwa hukum.

“Lokasi pertemuan dapat berpengaruh terhadap konstruksi peristiwa, siapa saja yang hadir, bagaimana penyerahan uang dilakukan, serta apakah uang tersebut benar berkaitan dengan kepentingan tertentu sebagaimana diterangkan dalam persidangan,” jelasnya.

Ia mengatakan majelis hakim perlu menilai keterangan mana yang lebih logis, konsisten, serta bersesuaian dengan alat bukti lain.


“Apabila keterangan saksi berdiri sendiri dan tidak didukung bukti lain, maka nilai pembuktiannya dapat dipersoalkan. Sebaliknya, apabila bersesuaian dengan alat bukti lain, maka dapat memperkuat konstruksi peristiwa hukum,” katanya.

Terkait kemungkinan adanya keterangan palsu, Erdiansyah menilai hal itu tidak bisa disimpulkan hanya dari adanya perbedaan keterangan.

“Perbedaan keterangan belum otomatis berarti terdapat keterangan palsu. Dalam hukum pidana, suatu keterangan baru dapat dinilai sebagai keterangan palsu apabila terbukti bahwa saksi secara sadar dan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar di bawah sumpah,” ujarnya.

Ia menambahkan, harus dibedakan antara saksi yang sengaja berbohong dengan saksi yang keliru mengingat atau memiliki persepsi berbeda terhadap suatu peristiwa.

“Perbedaan keterangan pada dasarnya menyangkut kredibilitas dan konsistensi pembuktian. Tetapi apabila terbukti ada kesengajaan menerangkan hal yang tidak benar di bawah sumpah, maka persoalannya dapat bergeser menjadi dugaan tindak pidana keterangan palsu,” katanya.

Erdiansyah menjelaskan, mekanisme penanganan dugaan keterangan palsu di persidangan telah diatur dalam Pasal 224 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Menurutnya, hakim ketua sidang dapat memperingatkan saksi agar memberikan keterangan sebenarnya dan mengingatkan adanya ancaman pidana jika tetap memberikan keterangan palsu.

“Apabila saksi tetap mempertahankan keterangan yang diduga palsu, maka hal tersebut dapat dicatat dalam berita acara persidangan dan dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum,” ujarnya.

Selain itu, ia menyebut Pasal 373 KUHP Nasional mengatur ancaman pidana bagi pihak yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun.

“Dalam konteks proses peradilan, Pasal 291 KUHP Nasional juga menegaskan larangan memberikan keterangan palsu untuk kepentingan proses peradilan, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya.

Erdiansyah menilai perbedaan keterangan antara Thomas Larfo dan Arief menjadi titik krusial dalam pembuktian perkara tersebut.

“Apabila perbedaan itu hanya disebabkan kekeliruan ingatan atau perbedaan persepsi, maka akibatnya lebih kepada penilaian hakim terhadap kredibilitas keterangan saksi,” ujarnya.

“Namun apabila terbukti ada keterangan yang sengaja dibuat tidak benar untuk menutupi fakta penyerahan uang, mengaburkan pihak yang terlibat, atau mengubah konstruksi peristiwa, maka hal tersebut dapat berimplikasi pada dugaan tindak pidana keterangan palsu di bawah sumpah,” tutupnya.