RIAU ONLINE, PEKANBARU - Thomas Larfo Dimeira yang kini menjabat sebagai Plt Kadis PUPR menjadi saksi pada sidang dugaan pemerasan di lingkungan PUPR-PKPP Provinsi Riau yang menjerat Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid dan M Arif Setiawan yang saat itu menjadi Kadis.
Dalam persidangan terungkap kalau Thomas Larfo mengaku diperintahkan langsung oleh SF Hariyanto yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Gubernur, meminta uang kepada Kadis PUPR M Arif Setiawan untuk perbaikan rumah dinas Kapolda Riau, Irjen Pol Herry Heryawan.
Pengakuan itu disampaikan Thomas saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait adanya penitipan uang oleh terdakwa Arief Setiawan.
"Pernah, setahu saya bulan April,” jawab Thomas di hadapan majelis hakim.
Thomas menjelaskan, awal mula dirinya menghubungi terdakwa Arief Setiawan karena mendapat perintah langsung dari Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto untuk membantu memperbaiki rumah dinas Kapolda Riau.
"Waktu itu saya diperintah Wakil Gubernur, dan memanggil saya untuk memperbaiki rumah dinas Polda," ujar Thomas.
Usai menerima arahan tersebut, Thomas kemudian menghubungi terdakwa Arief Setiawan karena meyakini yang bersangkutan mampu membantu.
"Saya langsung menghubungi Arief untuk bantu memperbaiki rumah dinas Kapolda," katanya.
Thomas juga mengungkapkan, ketika bertemu pihak swasta di Hotel Pangeran. Saat itu terdakwa Arief Setiawan membawa sebuah goodie bag yang kemudian digeser ke pihak swasta bernama Puji.
“Berapa yang diserahkan ke Puji?” tanya JPU.
“Rp300 juta, perlunya,” jawab Thomas.
Namun Thomas mengaku tidak mengetahui secara pasti kelanjutan penggunaan uang tersebut. Belakangan, ia baru mengetahui uang Rp300 juta itu ternyata tidak jadi digunakan dan akhirnya dikembalikan ke rekening penampungan KPK.
"Setelah saya cari tahu, uang Rp300 juta itu tidak jadi digunakan dan dikembalikan ke rekening penampungan KPK,” ujarnya.
Saat ditanya kapan pengembalian dilakukan, Thomas menjawab berdasarkan informasi setoran yang diketahuinya dilakukan pada 30 April 2026.
JPU juga mendalami apakah permintaan memperbaiki rumah dinas Kapolda tersebut merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Thomas.
“Apakah ini tupoksi biro pembangunan?” tanya JPU.
“Tidak,” jawab Thomas tegas.
Jaksa kemudian kembali bertanya mengapa Wakil Gubernur justru meminta bantuan Thomas dalam urusan tersebut.
“Saya tidak tahu,” tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab menegaskan kalau permintaan sejumlah uang kepada Kadis dan Kepala UPT tidak ada perintah dari Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid.
Hal tersebut terungkap setelah saksi Hatta Said menyampaikan dalam persidangan kalau Hatta Said menghubungkan beberapa kepala UPT dengan Tenaga Ahli Dani M Nursalam.
"Hatta Said yang menghubungkan dengan Kepala-kepala UPT dengan Dani M Nursalam mengakui menjual nama Gubernur Abdul Wahid," ujar Kemal usai Sidang.
Bahkan kata Kemal, kliennya Abdul Wahid, tidak tahu menahu soal apa yang dilakukan Hatta Said dan kepala UPT soal penyerahan sejumlah uang kepada Dani M Nursalam.
"Kita tanya, pernah tidak dipaksa atau diperintahkan untuk meminta uang kepada Kepala UPT dan dijawab tidak oleh Hatta," jelas Kemal.
Terungkap juga saat saksi Thomas Larfo diperintahkan SF Hariyanto meminta uang kepada Kadis, M Arif saat itu untuk kepentingan SF Hariyanto.
"Kita sampaikan bagaimana kaitannya kasus dikaitkan Abdul Wahid, padahal jelas kalau perintahnya SF Hariyanto. Terang benderang ada peran SF Hariyanto."
"Kita masih berharap ada keadilan terhadap Abdul Wahid. Semakin terbukti perkara ini tidak bisa dikaitkan dengan Abdul Wahid. Mari kita kawal kasus ini hingga tuntas," pungkasnya.

