Ombudsman Temukan Belasan Ribu Ijazah Masih Mengendap di SMA-SMK di Riau

Ilustrasi-ijazah.jpg
Ilustrasi ijazah (Istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau menemukan sebanyak 11.856 ijazah SMA dan SMK Negeri di Provinsi Riau belum diambil oleh para alumni. Temuan tersebut merupakan hasil kajian pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik terkait tata kelola pemberian ijazah di sekolah negeri.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Riau, Bambang Pratama, mengatakan kajian tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pencegahan maladministrasi dalam pelayanan publik sektor pendidikan.

“Masih banyak ijazah yang tersimpan di sekolah dan belum diambil alumni. Ini menjadi perhatian karena ijazah merupakan dokumen penting yang berkaitan dengan hak pendidikan masyarakat,” ujar Bambang Pratama, Selasa 12 Mei 2026.

Data Ombudsman RI Perwakilan Riau mencatat, hingga 18 Juli 2025 terdapat 5.635 ijazah SMA Negeri dan 6.221 ijazah SMK Negeri yang belum diambil. Total keseluruhan mencapai 11.856 ijazah.

Pengambilan data dilakukan pada periode April hingga Oktober 2025 dengan objek kajian berupa ijazah yang diterbitkan sebelum Tahun Ajaran 2024/2025.

Untuk tingkat kepatuhan, satuan pendidikan atau sekolah yang memberikan data untuk sekolah SMA Negeri sebesar 50,92% atau 165 dari 324 SMA Negeri dan untuk SMK Negeri sebesar 78,41% dari 109 dari total 139 SMK Negeri di Riau.

Bambang menjelaskan, terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan alumni belum mengambil ijazah mereka. Dari sisi murid, sebagian merasa cukup menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk bekerja maupun melanjutkan kuliah.

Selain itu, kendala waktu juga menjadi alasan karena banyak alumni sudah bekerja atau kuliah sehingga belum sempat melakukan pengambilan ijazah.


“Ada juga faktor lokasi karena alumni sudah pindah domisili ke luar daerah. Bahkan masih ada persepsi di masyarakat bahwa ijazah akan ditahan sekolah karena adanya tunggakan masa lalu,” jelasnya.

Sementara dari sisi sekolah, Ombudsman menemukan belum adanya aturan baku terkait penyimpanan dan penyerahan ijazah lama. Selain itu, upaya sekolah dalam mengimbau alumni mengambil ijazah dinilai belum maksimal.

“Belum semua sekolah memiliki SOP resmi mengenai penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah. Sosialisasi kepada alumni juga belum berjalan efektif,” kata Bambang.

Ombudsman RI Perwakilan Riau memberikan sejumlah rekomendasi tindak lanjut kepada Dinas Pendidikan Provinsi Riau dan satuan pendidikan.

Untuk Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Ombudsman merekomendasikan agar dilakukan sosialisasi masif melalui imbauan resmi kepada alumni supaya segera mengambil ijazah mereka.

“Dinas Pendidikan harus menjamin ijazah sampai ke tangan para alumni meskipun para alumni masih ada yang terganjal pembiayaan di sekolahnya,” tegas Bambang.

Selain itu, Dinas Pendidikan juga diminta menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) baku terkait standar penyimpanan dan layanan penyerahan ijazah di sekolah. 

Sedangkan kepada pihak sekolah, Ombudsman meminta agar dilakukan pendataan ulang terhadap seluruh ijazah yang masih tersimpan.

Sekolah juga didorong lebih aktif melakukan pendekatan kepada alumni melalui langkah “jemput bola” dengan menghubungi langsung para lulusan agar segera mengambil ijazah mereka.

“Persoalan ini perlu menjadi perhatian bersama agar hak masyarakat terhadap dokumen pendidikan dapat terpenuhi dengan baik dan pelayanan publik di sektor pendidikan semakin optimal,” tutup Bambang Pratama.