21 Hari Operasi Antik, Polisi Ringkus 557 Tersangka Narkotika dan 435 Kasus di Riau

21-Hari-Operasi-Antik-Polisi-Ringkus-557-Tersangka-Narkotika-dan-435-Kasus-di-Riau.jpg
Jajaran Polda Riau menunjukkan sejumlah barang bukti saat memberi keterangan pada Selasa, 12 Mei 2026. (Defri Candra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama jajaran berhasil membongkar ratusan kasus narkotika selama pelaksanaan Operasi Antik Lancang Kuning 2026.

Dalam operasi yang berlangsung sejak 16 April hingga 7 Mei 2026 itu, aparat kepolisian mengungkap 435 kasus dengan total 557 tersangka yang diamankan.

Wakapolda Riau, Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan operasi tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam menekan peredaran gelap narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan di wilayah Riau.

"Operasi Antik Lancang Kuning 2026 merupakan langkah nyata kami dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. Selama operasi berlangsung, sebanyak 435 laporan polisi berhasil kami ungkap dengan total 557 tersangka diamankan," ujar Brigjen Hengki, Selasa, 12 Mei 2026.

Dari ratusan tersangka tersebut, sebanyak 530 orang merupakan laki-laki dan 27 perempuan. Polisi melakukan penahanan terhadap 487 tersangka, sementara 70 lainnya diarahkan menjalani rehabilitasi.

Tak hanya menangkap para pelaku, aparat juga menyita barang bukti narkotika dalam jumlah besar dengan total mencapai 34,38 kilogram.



Barang bukti tersebut terdiri dari 31,85 kilogram sabu, 2.319 butir ekstasi, 110,74 gram ganja, 62 butir happy five, serta 761 cartridge yang diduga mengandung etomidate.

Selain narkoba, polisi turut mengamankan aset dan sarana yang digunakan pelaku, di antaranya uang tunai senilai Rp159,8 juta, lima unit mobil, satu speedboat, 128 sepeda motor, dan 467 telepon genggam.

Menurut Hengki, pengungkapan itu diperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 162.754 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp34,85 miliar apabila berhasil beredar di tengah masyarakat.

"Ini bukan sekadar angka pengungkapan, tetapi bentuk penyelamatan generasi masyarakat Riau dari bahaya narkoba," tegasnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Putu Yudha Prawira mengungkapkan salah satu kasus menonjol terjadi di wilayah Kepulauan Meranti pada 27 April 2026.

Dalam pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan sabu melalui jalur perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyu.

Dua tersangka berinisial K dan S asal Bengkalis diamankan bersama barang bukti 27 kilogram sabu dan ratusan cartridge yang diduga mengandung etomidate.

"Jalur perairan masih menjadi salah satu pintu masuk utama penyelundupan narkotika di Riau. Karena itu pengawasan akan terus kami tingkatkan, termasuk terhadap jaringan yang memanfaatkan wilayah pesisir," kata Kombes Putu.

Ia menegaskan, kepolisian tidak akan memberi ruang bagi jaringan narkotika yang mencoba beroperasi di Provinsi Riau.

"Kami berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap seluruh jaringan narkotika demi melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba,"  pungkasnya.