Kubur Narkoba di Tumpukan Pasir, Pria di Kampung Dalam Terancam 20 Tahun Bui

AKP-Noki-Loviko.jpg
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, saat memberikan keterangan. (RAHMADI DWI PUTRA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Satuan Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru menangkap seorang pria berinisial RS(41), terduga pelaku penyimpanan narkotika jenis sabu dan ratusan pil ekstasi yang ditimbun di dalam tumpukan pasir di kawasan Kampung Dalam, Kecamatan Senapelan.

Kapolresta Pekanbaru, Kombes Muharman melalui Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru, AKP Noki Loviko, mengatakan penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan setelah polisi menemukan narkotika yang disembunyikan di pinggir Jalan Kampung Dalam.

“Dari hasil penyelidikan dan pengembangan, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki atas nama RS di sebuah kontrakan di Jalan Kampung Dalam,” ujar AKP Noki Loviko, Senin, 11 Mei 2026.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan sebelumnya merupakan miliknya.

Menurut AKP Noki Loviko, tersangka sengaja mengubur narkotika tersebut di dalam tumpukan pasir untuk disimpan sebelum diedarkan kembali.

“Yang bersangkutan mengaku menanam barang bukti tersebut di dalam pasir,” katanya.


Dalam pengungkapan kasus itu, polisi sebelumnya menemukan tiga botol plastik putih berisi narkotika dan pil ekstasi yang ditanam di lokasi sekitar Kampung Dalam.

Barang bukti yang disita berupa 15 paket sabu seberat 208,13 gram, 70 paket sabu kecil seberat 8,63 gram, serta 875 butir pil ekstasi dan happy five berbagai merek.

Selain menangkap RS, polisi turut menyita satu unit handphone iPhone warna biru dan sepeda motor Scoopy BM 4457 ACE yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

AKP Noki Loviko menambahkan, tersangka memperoleh narkotika tersebut dari seseorang berinisial RT dengan sistem letak di tong sampah yang berada tak jauh dari lokasi penyimpanan.

Kini, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru masih melakukan pengembangan untuk memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.