Debt Collector Merajalela, Dahlan: Sanksi OJK Hanya ‘Angin Lalu

Pengamat-Ekonomi-Dr-Dahlan-Tampubolon5.jpg
Pengamat Ekonomi, Dr Dahlan Tampubolon (HERIANTO WIBOWO/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU – Pengamat ekonomi, Dahlan Tampubolon menilai praktik penagihan utang oleh debt collector yang bertindak di luar aturan masih menjadi persoalan serius di tengah masyarakat.

Padahal, menurutnya, Otoritas Jasa Keuangan telah memiliki regulasi yang cukup tegas terkait tata cara penagihan.

Dahlan mengatakan, aturan mengenai penagihan sebenarnya sudah diatur secara jelas dalam berbagai ketentuan OJK, termasuk dalam Peraturan OJK (POJK).

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa proses penagihan hanya boleh dilakukan oleh petugas yang memiliki kompetensi, surat tugas resmi, serta memahami aspek hukum dan etika penagihan.

“Secara regulasi sebenarnya sudah sangat jelas. Penagihan tidak boleh dilakukan sembarangan dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif,” ujarnya, Kamis 7 Mei 2026.

Ekonom senior ini menjelaskan, OJK juga secara tegas melarang tindakan penagihan yang mengandung unsur kekerasan, ancaman, intimidasi, hingga tindakan yang mengarah pada perampasan kendaraan atau aset milik debitur secara paksa. 



Menurut Dahlan, dalam beberapa tahun terakhir OJK bahkan telah berulang kali menyampaikan bahwa pihaknya tidak mentolerir praktik debt collector yang melanggar hukum. Perusahaan pembiayaan yang tetap menggunakan jasa penagih utang ilegal juga disebut dapat dikenakan sanksi tegas.

“Di atas kertas regulasinya sudah tegas. OJK juga berkali-kali menyatakan siap memberi sanksi keras kepada perusahaan pembiayaan yang masih menggunakan debt collector liar,” katanya.

Namun demikian, Dahlan menilai implementasi aturan tersebut di lapangan masih jauh dari harapan. Ia menyoroti masih banyaknya laporan masyarakat terkait tindakan debt collector yang dinilai arogan dan meresahkan debitur.

“Faktanya di lapangan, debt collector masih bebas berkeliaran dan sering kali bertindak galak kepada debitur. Sementara sanksi terhadap perusahaan induknya terasa seperti angin lalu,” ungkapnya.

Ia menilai lemahnya pengawasan dan penegakan hukum menjadi salah satu penyebab praktik tersebut terus terjadi. Karena itu, Dahlan mendorong agar OJK bersama aparat penegak hukum lebih serius dalam menindak perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar aturan.

Menurutnya, perlindungan terhadap konsumen harus benar-benar dijalankan agar masyarakat tidak terus menjadi korban intimidasi dalam proses penagihan utang.

“Kalau regulasi sudah baik, maka yang dibutuhkan sekarang adalah konsistensi penegakan hukum. Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan karena aturan hanya terlihat tegas di atas kertas,” pungkasnya.