3 Tahun Jarah Mangrove Meranti, Bisnis Arang Ilegal ke Malaysia Tumbang di Tangan Polisi

Dapur-arang-ilegal-di-meranti.jpg
Polda Riau menggerebek dapur arang ilegal di wilayah Kepulauan Meranti (Dok. Polda Riau)

RIAU ONLINE, MERANTI - Praktik perusakan hutan mangrove di pesisir Riau ternyata tidak sekadar aktivitas ilegal biasa. Di baliknya, terendus jaringan bisnis arang bakau yang sudah menembus pasar luar negeri.

Hal ini terungkap setelah Polda Riau menggerebek dapur arang ilegal di wilayah Kepulauan Meranti dan mengamankan ribuan karung arang bakau siap ekspor.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas pengangkutan arang tanpa dokumen resmi. Tim Unit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan hingga menemukan kapal KM Aldan 2 tengah memuat arang di Desa Sesap, Kecamatan Tebing Tinggi Barat, Sabtu, 25 April 2026.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, mengatakan dari kapal tersebut diamankan sekitar 580 karung arang bakau yang siap dikirim.

“Temuan ini kami kembangkan hingga mengarah ke dua lokasi dapur arang ilegal sebagai sumber produksi,” ujar Ade, Rabu, 6 Mei 2026.


Pengembangan kasus membawa polisi ke dua titik berbeda di Desa Sesap dan Desa Sokop, Kecamatan Rangsang Pesisir. Di sana, ditemukan aktivitas produksi arang bakau dalam skala besar yang diduga telah berlangsung selama 2 hingga 3 tahun.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menyita sekitar 3.000 karung arang bakau dengan estimasi berat lebih dari 100 ton, serta puluhan kubik kayu mangrove sebagai bahan baku.

Seluruh aktivitas dilakukan tanpa izin dan menggunakan kayu mangrove hasil penebangan liar di kawasan pesisir.

Lebih jauh, hasil penyelidikan sementara mengungkap bahwa arang bakau tersebut dipasarkan hingga ke luar negeri, salah satunya ke Batu Pahat, Malaysia.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni B alias CC dan M alias AW selaku pemilik dapur arang, serta SA sebagai nahkoda kapal pengangkut.

Mereka dijerat dengan Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Riau menegaskan, pengungkapan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku perusakan lingkungan, sekaligus membuka kemungkinan adanya jaringan distribusi lintas negara yang lebih luas.