RIAU ONLINE, PEKANBARU – Perkara dugaan perintangan penyidikan dalam kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif serta kegiatan makan minum di Sekretariat DPRD Pekanbaru yang menjerat seorang staf berinisial JA menjadi sorotan publik.
Isu ini bahkan mengemuka dalam forum diskusi bertajuk “Menakar Arah Pemberantasan Korupsi di Riau”, yang menghadirkan sejumlah pakar hukum untuk mengkaji arah penegakan hukum tindak pidana korupsi di daerah.
Salah satu narasumber, Dr Yalid, SH MH, secara tegas mengkritisi pendekatan hukum dalam perkara tersebut. Menurutnya, unsur pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus ini belum terpenuhi secara kuat jika merujuk pada fakta persidangan.
“Kalau tidak ada perbuatan aktif menyembunyikan atau menghalangi penyidikan, lalu di mana unsur pidananya? Ini yang harus diuji secara objektif,” ujar Yalid usai diskusi.
Ia menyoroti dakwaan jaksa yang menyebut terdakwa menyembunyikan stempel di jok sepeda motor. Menurutnya, tudingan tersebut tidak didukung bukti yang kuat.
“Fakta persidangan justru menunjukkan stempel tersebut sudah berada di lokasi sebelum proses penggeledahan berlangsung,” jelasnya.
Tak hanya itu, Yalid juga mengkritik penggunaan keterangan informan yang dinilai tidak memiliki kekuatan pembuktian langsung dalam hukum pidana.
“Kalau hanya berdasarkan ‘katanya’ tanpa saksi yang melihat langsung, itu masuk testimonium de auditu dan tidak bisa dijadikan dasar kuat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menilai kebohongan yang sempat dilakukan terdakwa tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai niat jahat (mens rea) untuk menghalangi proses hukum.
“Harus dilihat motifnya. Kalau karena panik atau takut terhadap sanksi internal, itu berbeda dengan niat untuk merintangi penyidikan,” ujarnya.
Dalam forum tersebut, Yalid juga mengingatkan aparat penegak hukum agar tidak serta-merta mengkriminalisasi kesalahan administratif menjadi tindak pidana korupsi.
“Tidak semua kesalahan administrasi adalah korupsi. Kalau dipaksakan, ini melanggar prinsip ultimum remedium dan asas tidak ada pidana tanpa kesalahan,” katanya.
Ia turut menyinggung putusan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan bahwa perintangan penyidikan harus dibuktikan dengan tindakan aktif dan niat jahat yang jelas.
“Sekarang tidak bisa lagi menafsirkan secara luas. Harus ada tindakan konkret yang benar-benar menghambat proses hukum,” tambahnya.
Sebagai penutup, Yalid merekomendasikan agar majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas dalam perkara ini dengan mengacu pada asas in dubio pro reo dan lex favor reo.
“Kalau dipaksakan, ini berpotensi menjadi miscarriage of justice atau peradilan sesat yang justru merusak kepercayaan publik terhadap hukum,” pungkasnya.

