Balita di Rohil Jadi Korban Kekerasan Seksual Kakek Kandung hingga Berujung Kematian

Jenazah-balita-korban-kekerasan-seksual.jpg
Jenazah korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi (Dok. Polres Rohil)

RIAU ONLINE, ROHIL - Seorang balita perempuan berusia 4 tahun di Kecamatan Balai Jaya, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) menjadi korban dugaan tindak kekerasan seksual yang berujung pada kematian. Ironisnya, pelaku merupakan kakek kandung korban.

Perbuatan keji itu terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat pada Jumat, 1 Mei 2026. Laporan itu kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rohil melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Kapolres Rohil melalui Kasat Reskrim AKP Kris Tofel mengungkap bahwa kejadian itu terungkap saat korban mengalami demam dan dibawa oleh orang tuanya ke fasilitas kesehatan untuk mendapatkan perawatan.

"Dari pemeriksaan medis awal, ditemukan adanya luka serius pada bagian vital korban. Luka tersebut berupa robekan yang diduga akibat trauma benda tumpul," ujar AKP Kris Tofel, Senin, 4 Mei 2026.

Melihat kondisi korban yang semakin memburuk, tim medis kemudian merujuk korban ke rumah sakit untuk penanganan intensif. Namun nahas, nyawa korban tidak dapat diselamatkan. 

Bocah malang tersebut dinyatakan meninggal dunia pada Jumat dini hari sekitar pukul 03.00 WIB.

"Berdasarkan keterangan medis, korban diduga meninggal dunia akibat infeksi yang timbul dari luka yang dialaminya,"  tambahnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, tim Satreskrim yang dipimpin oleh Kanit PPA Ipda Darlinson Sitorus langsung bergerak cepat. Mereka melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan berbagai alat bukti yang mengarah pada dugaan tindak pidana.


Selain itu, jenazah korban juga dibawa ke RS Bhayangkara Polda Riau untuk dilakukan autopsi guna memperkuat pembuktian secara ilmiah.

Hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif akhirnya mengarah pada seorang pria berinisial S (45). Setelah diamankan dan diperiksa, diketahui bahwa pelaku merupakan kakek kandung korban.

"Pada awalnya pelaku tidak mengakui perbuatannya. Namun setelah dilakukan pemeriksaan intensif serta didukung oleh keterangan saksi-saksi, yang bersangkutan akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan tersebut," jelas AKP Kris Tofel.

Dari pengakuan tersangka, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 26 April 2026, di kediamannya. Pelaku memanfaatkan situasi saat memandikan dan menidurkan korban untuk melancarkan aksi bejatnya.

Petugas kemudian mendatangi lokasi kejadian dan mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya pakaian korban, kasur, serta selimut yang digunakan saat peristiwa terjadi.

Setelah melalui proses gelar perkara, penyidik meningkatkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan resmi menetapkan S sebagai tersangka.

Dalam proses penanganan perkara, kepolisian mengedepankan pendekatan scientific crime investigation guna memastikan pembuktian yang objektif dan akurat.

"Kami mengedepankan pembuktian ilmiah melalui visum et repertum, otopsi, serta pemeriksaan laboratorium forensik terhadap barang bukti yang disita. Hal ini untuk memastikan keterkaitan antara perbuatan tersangka dengan akibat yang ditimbulkan," tegas AKP Kris Tofel.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 416 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sembari menunggu hasil autopsi dari Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Riau serta hasil uji laboratorium forensik guna memperkuat alat bukti.

Polres Rohil menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan hingga tuntas. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak di lingkungan masing-masing.

"Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan. Peran keluarga dan lingkungan sangat penting dalam mencegah kejadian serupa," tutup AKP Kris Tofel.