RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Provinsi Riau.
Sepanjang April 2026, serangkaian operasi intensif berhasil mengungkap berbagai jaringan narkoba, mulai dari penyalahgunaan zat etomidate, peredaran sabu dan ekstasi, hingga ganja lintas provinsi.
Pengungkapan pertama terjadi pada Selasa, 14 April 2026, di area parkir Hotel Furaya, Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, tim Subdit II Dittipidnarkoba mengamankan seorang pria berinisial H (36) yang diduga sebagai pengendali peredaran etomidate.
Dari tangan tersangka, petugas menyita 43 cartridge etomidate bermerek “THUGS”, satu unit telepon seluler, serta dua alat hisap elektronik.
Penggeledahan lanjutan di kamar hotel yang digunakan tersangka menguatkan dugaan keterlibatan H dalam jaringan peredaran zat berbahaya tersebut.
Berdasarkan hasil interogasi, H mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Maret 2026 dengan nilai transaksi mencapai puluhan juta rupiah. Sebagian barang bahkan telah beredar di masyarakat.
Tak berselang lama, pada 17 April 2026, Bareskrim kembali mengungkap jaringan narkoba yang beroperasi hingga ke dalam Lapas Narkotika Rumbai. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni Wahyu Hidayat (39) sebagai kurir dengan barang bukti 10 kilogram sabu, Juliadi alias Adi (33) sebagai pemantau, serta Harry Febrizal Putra alias Ari yang merupakan narapidana dan berperan sebagai pengendali jaringan dari dalam lapas.
Satu pelaku lainnya, H alias Kodok, masih dalam pengejaran.
Dari pengungkapan ini, petugas menyita total 29,9 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi. Modus operandi para pelaku terbilang rapi, yakni mengambil tas berisi narkoba dari mobil tertentu sebelum didistribusikan, dengan imbalan hingga Rp50 juta untuk sekali pengiriman.
"Modus mereka cukup terorganisir. Para kurir dijanjikan bayaran besar untuk setiap pengiriman," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso.
Pengungkapan kembali berlanjut pada 20 hingga 21 April 2026. Dalam operasi senyap Subdit IV di Pekanbaru, tiga tersangka dari jaringan sabu dan ekstasi berhasil diamankan di lokasi berbeda.
Tersangka pertama, Megawati alias Ega, ditangkap di rumah kontrakannya di Jalan Riau dan berperan sebagai koordinator barang.
Pengembangan kasus mengarah pada Ricky Riyansyah Tanjung yang diamankan di Jalan Teratai Bawah sebagai penjaga lokasi penyimpanan ekstasi. Sementara itu, Rizal alias Ijal ditangkap di kawasan Tampan sebagai kurir dan penyimpan sabu.
Dalam operasi ini, petugas menyita 4,5 kilogram sabu serta 108 butir ekstasi. Nilai ekonomis barang bukti diperkirakan mencapai Rp7,5 miliar untuk sabu dan Rp108 juta untuk ekstasi.
"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim di lapangan yang bergerak berdasarkan informasi masyarakat. Kami memastikan setiap informasi ditindaklanjuti secara serius," tegas Eko.
Selain itu, pada 23 April 2026, Bareskrim juga mengungkap peredaran ganja lintas provinsi di Kabupaten Rokan Hulu.
Dua kurir, Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43), ditangkap saat membawa 24 bungkus ganja dengan total berat lebih dari 23 kilogram menggunakan mobil Toyota Calya.
Kedua pelaku mengaku hanya bertugas menjemput barang dari Penyabungan, Sumatera Utara, atas perintah seorang DPO bernama A Ang Qunaifi alias Aeng alias Joker. Mereka dijanjikan upah Rp5 juta serta diberikan uang operasional Rp1,4 juta.
"Nilai ekonomis ganja yang disita mencapai sekitar Rp92,3 juta dan diperkirakan menyelamatkan lebih dari 69 ribu jiwa," ungkap Eko.
Upaya pengejaran terhadap para buronan, termasuk Juliadi alias Adi, Dedek Junaidi, serta A Ang Qunaifi, masih terus dilakukan. Bareskrim juga tengah mempersiapkan pemindahan para tersangka beserta barang bukti ke Mabes Polri untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kami tidak akan berhenti sampai seluruh jaringan ini terungkap dan para pelaku tertangkap. Tim masih terus bergerak di lapangan untuk melakukan pengembangan," tegas Brigjen Eko.
Serangkaian pengungkapan ini menegaskan bahwa Riau masih menjadi salah satu wilayah rawan peredaran narkotika.
Namun di sisi lain, keberhasilan aparat dalam membongkar jaringan-jaringan tersebut menjadi bukti keseriusan dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba.

