RIAU ONLINE, INDRAGIRI HILIR- Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tembilahan dalam perkara dugaan penggelapan dana angkutan batubara terhadap dua terdakwa, Ade Purwanto dan Arief Iriady Zainuddin, menuai sorotan tajam dari tim kuasa hukum.
Meski vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan jaksa, pihak pembela justru menilai terdapat persoalan mendasar dalam pertimbangan hukum hakim.
Dalam sidang putusan yang digelar, majelis hakim menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Ade Purwanto, sementara Arief Iriady Zainuddin divonis 1 tahun penjara.
Putusan ini jauh lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hukuman 4 tahun penjara untuk masing-masing terdakwa.
Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum terdakwa, Iwat Endri, menyatakan pihaknya masih mengambil sikap pikir-pikir sebelum menentukan langkah hukum lanjutan.
"Iya, saat ini klien kami Ade Purwanto dan Arief Iriady masih pikir-pikir. Kami akan mempelajari secara utuh pertimbangan majelis hakim sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya," ujar Iwat, Kamis, 30 April 2026.
Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap selama persidangan justru menunjukkan bahwa unsur pasal yang didakwakan oleh jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Namun, majelis hakim dinilai tetap memaksakan adanya kesalahan dengan menggunakan pasal alternatif.
"Terbukti di persidangan bahwa pasal yang dituntut JPU, yakni Pasal 488 KUHP, tidak memenuhi unsur. Namun hakim justru menggunakan dakwaan alternatif Pasal 486 KUHP, yang sejatinya bukan pasal utama dalam tuntutan jaksa. Ini menunjukkan bahwa tuntutan jaksa sebenarnya tidak terbukti," tegasnya.
Lebih jauh, Iwat menilai bahwa dengan kondisi tersebut, seharusnya majelis hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap kedua terdakwa.
"Kami menilai majelis hakim seharusnya membebaskan klien kami. Dalam persidangan terungkap bahwa saksi korban sendiri tidak melaksanakan kewajibannya dalam pembiayaan operasional sesuai kesepakatan dengan klien kami," tambahnya.
Sorotan serupa juga disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Syahidila Yuri, mempertanyakan kejelasan dasar perhitungan kerugian yang dijadikan landasan dalam perkara ini.
"Kerugian yang dimaksud oleh pihak korban itu masih berupa perhitungan pribadi yang belum menyeluruh dan belum final. Dari situ saja sudah terlihat bahwa belum ada kepastian angka kerugian. Lalu bagaimana bisa dibuktikan adanya dana milik korban yang dikuasai klien kami?” ujarnya.
Syahidila juga menegaskan bahwa perkara ini semestinya lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata, bukan pidana.
Hal tersebut, kata dia, didasarkan pada fakta persidangan yang menunjukkan adanya wanprestasi atau ketidaksesuaian kewajiban dari pihak pemodal.
"Faktanya di persidangan, saksi korban tidak memenuhi kewajibannya dalam membiayai operasional angkutan batubara. Namun di sisi lain, ia tetap menuntut keuntungan dari pekerjaan yang dilakukan klien kami. Ini jelas merupakan sengketa perdata, bukan pidana, jelasnya.
Dalam situasi tersebut, lanjut Syahidila, kliennya terpaksa mencari sumber pembiayaan lain agar pekerjaan pengangkutan batubara tetap berjalan sesuai kontrak kerja sama dengan perusahaan pemberi proyek.
Tak hanya itu, pihak kuasa hukum juga menyoroti posisi Arief Iriady Zainuddin yang dinilai tidak memperoleh keuntungan dari proyek tersebut, namun tetap dinyatakan bersalah oleh majelis hakim.
"Yang paling kami sesalkan, klien kami Arief Iriady yang secara fakta tidak mendapatkan keuntungan apa pun tetap dinyatakan turut serta melakukan tindak pidana. Ini menjadi pertanyaan besar bagi kami," ungkapnya.
Atas berbagai kejanggalan yang mereka nilai muncul dalam putusan tersebut, tim kuasa hukum memastikan akan segera mempelajari salinan lengkap putusan hakim. Mereka juga membuka peluang besar untuk mengajukan upaya hukum banding dalam waktu dekat.
Diketahui, perkara ini bermula dari kerja sama pengangkutan batubara antara perusahaan yang dipimpin Ade Purwanto dengan PT Bara Prima Pratama (BPP), yang didukung pembiayaan dari seorang pemodal bernama Lancar Ketaren.
Namun dalam perjalanannya, terjadi perubahan rekening dalam sejumlah invoice tanpa sepengetahuan pemodal. Hal itu, menurut pihak terdakwa, disebabkan karena pemodal tidak menjalankan kewajibannya dalam membiayai operasional pengangkutan.
Perselisihan tersebut kemudian berkembang menjadi dugaan penggelapan dana dengan nilai mencapai Rp7,1 miliar, hingga akhirnya berujung pada proses hukum dan persidangan di Pengadilan Negeri Tembilahan.
Kini, putusan yang telah dijatuhkan justru membuka babak baru dalam polemik hukum kasus ini, dengan kemungkinan berlanjut ke tingkat banding.

