RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap jaringan internasional Malaysia–Indonesia dalam operasi di Kota Dumai, Riau, pada 26 hingga 27 April 2026.
Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdirektorat IV dan Subdirektorat II Dittipidnarkoba bersama Satgas NIC.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso mengungkapkan operasi ini bermula dari adanya pergerakan mencurigakan mengarah pada transaksi narkotika jenis sabu, ekstasi, dan etomidate dalam skala besar.
"Tim kami melakukan pemantauan intensif setelah mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan yang diduga kuat merupakan bagian dari jaringan internasional," ujar Brigjen Eko dalam keterangannya, Kamis, 30 April 2026.
Dalam proses penyelidikan, petugas mencurigai dua kendaraan, yakni Toyota Innova Reborn warna silver dan Toyota Innova warna putih, yang melaju dengan kecepatan tinggi di wilayah Dumai.
Saat hendak dihentikan, kedua kendaraan tersebut justru berusaha melarikan diri dan membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Tim kemudian mengambil tindakan tegas terukur. Salah satu kendaraan kehilangan kendali hingga akhirnya menabrak pohon.
Dari lokasi kejadian, aparat berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Aditya Febry Kurniawan alias Adit.
"Upaya pelarian pelaku cukup membahayakan, sehingga petugas harus bertindak cepat dan terukur untuk menghentikan kendaraan tersebut," jelas Eko
Pengembangan terus dilakukan. Tim kemudian menemukan kendaraan kedua yang telah ditinggalkan di Jalan Lintas Duri–Dumai. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan narkotika dalam jumlah besar yang disimpan di dalam karung.
Tidak berhenti di situ, penelusuran lanjutan membawa petugas ke sebuah hotel di Dumai. Di lokasi tersebut, dua tersangka lainnya, yakni Riski Trikuncoro dan Rachmad Amin Edriansyah, berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa ketiga tersangka masih berstatus pelajar atau mahasiswa dengan peran berbeda dalam jaringan tersebut.
Aditya Febry Kurniawan dan Rachmad Amin Edriansyah berperan sebagai kurir, sementara Riski Trikuncoro bertindak sebagai pengendali lapangan.
"Ini menjadi perhatian serius bagi kami, karena para pelaku masih berusia muda dan berstatus pelajar. Mereka direkrut dalam jaringan narkotika internasional,” terang jendral bintang satu itu.
Sementara itu, seorang perempuan bernama Ratumas Okta Cahyani telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia diduga sebagai pengendali utama jaringan yang beroperasi dari Malaysia.
Dari operasi ini, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah fantastis, yakni sabu seberat 16.897,21 gram netto, ekstasi sebanyak 30.000 butir berlogo “LV”, serta 500 pcs etomidate bermerek “Yazuza XL”.
Selain itu, dua unit mobil yang digunakan untuk distribusi, sejumlah handphone, serta barang pendukung lainnya turut diamankan.
Nilai ekonomi dari seluruh barang bukti tersebut diperkirakan mencapai Rp60,9 miliar, dengan rincian sabu senilai Rp33 miliar, ekstasi Rp12,3 miliar, dan etomidate Rp15,5 miliar.
Keberhasilan ini dinilai memberikan dampak besar dalam upaya penyelamatan masyarakat. Diperkirakan sekitar 106.694 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika.
"Pengungkapan ini bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga menyelamatkan puluhan ribu generasi bangsa dari bahaya narkoba," pungkasnya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam sindikat lintas negara tersebut.

