Terseret Kasus Premanisme Debt Collector, BFI Finance: Kami Sangat Menolak Kekerasan

Ilustrasi-penganiayaan3.jpg
Ilustrasi penganiayaan (Liputan6.com)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - BFI Finance akhirnya buka suara usai namanya terseret dalam kasus pengeroyokan oleh sejumlah oknum debt collector, yang menyebabkan seorang warga mengalami luka serius.

Pihak BFI Finance, Robi mengaku prihatin dengan kejadian itu. Pihaknya sangat mengutuk keras aksi premanisme di Bumi Lancang Kuning.

"Kami sangat menolak aksi premanisme dan kekerasan dalam setiap penagihan ke konsumen dan itu sangat bertentangan dengan aturan perusahaan kami," tegas Robi kepada RIAU ONLINE, Selasa, 28 April 2026.

Terkait tindakan oleh pihak BFI Finance terhadap pelaku pembuat onar, Robi meminta agar dapat meminta keterangan resmi dari ke pihak perusahaan langsung.

"Untuk komunikasi lanjut mohon bapak hubungi perusahaan yang bersangkutan," tutupnya.

Nama perusahaan pembiayaan BFI Finance kini tengah menjadi perbincangan hangat setelah diduga terkait dengan aksi arogan sejumlah debt collector (DC) di Kota Pekanbaru. 

Aksi penarikan paksa kendaraan yang berujung pada pengeroyokan warga tersebut kini telah masuk ke ranah pidana dan ditangani oleh Satreskrim Polresta Pekanbaru.

Kasus ini mencuat setelah video pengeroyokan di sebuah kedai kopi viral di media sosial.


Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, mengungkapkan bahwa insiden ini bermula dari perampasan satu unit mobil di parkiran Hotel Farma, Jalan Paus. Berdasarkan hasil penyidikan, kendaraan tersebut dibawa oleh para pelaku ke gudang atas nama CV BFI Finance.

Anggi mengungkap kendaraan milik korban ditarik secara paksa oleh para debt collector meskipun status kendaraan tersebut belum masuk kategori write off (WO).

"Mobil ini ditarik secara paksa oleh debt collector di parkiran Hotel Farma. Padahal, mobil tersebut belum dinyatakan WO. Namun, pihak DC tetap mengambil kendaraan dari debitur untuk dibawa ke gudang finance atas nama CV BFI Finance," jelasnya, Senin, 27 April 2026.

Penarikan paksa tersebut memicu peristiwa kedua yang lebih brutal di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing. Seorang warga, Sayuti Malik, yang berniat membantu debitur berinisial SA untuk bernegosiasi dengan pihak debt collector justru menjadi korban pengeroyokan.

"Kejadian ini sebetulnya ada dua peristiwa. Pertama terkait perampasan mobil yang dilakukan oleh debt collector, dan yang kedua terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap korban," ujar AKP Anggi Rian Diansyah.

Upaya mediasi yang buntu berubah menjadi aksi kekerasan. Korban mengalami luka robek serius di bagian kepala setelah dihantam oleh gerombolan penagih utang tersebut. 

"Korban mengalami luka pada bagian kepala hingga robek akibat pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.

Sejauh ini, Polresta Pekanbaru telah mengamankan empat tersangka, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran (DPO). 

"Untuk tersangka, empat orang sudah kita tangkap dan tiga lainnya masih buron. Saat ini masih terus kita lakukan pengejaran," tegas Anggi.

Para pelaku perampasan dijerat dengan Pasal 482 KUHP, sedangkan pelaku pengeroyokan dijerat dengan Pasal 170 KUHP.