RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kasus dugaan praktik medis ilegal yang dilakukan oleh seorang finalis Putri Indonesia Perwakilan Riau 2024, Jeni Rahmadial Fitri akhirnya terungkap. Jeni yang juga merupakan Owner di PT Arauna Beauty Clinic, akhirnya diciduk Polda Riau dan ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah melalui proses, Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau telah melakukan penangkapan terhadap terlapor yang diduga kuat mengaku sebagai dokter tanpa memiliki izin resmi.
Kuasa hukum korban AA dan NS, Mark Harianja, dan Al Qudri Tambusai menyampaikan bahwa pihaknya telah melaporkan kasus ini sejak 25 November 2025. Laporan tersebut diajukan atas dugaan tindakan medis ilegal yang menyebabkan kerugian serius bagi para korban.
"Pada tanggal 25 November 2025, kami telah mengajukan laporan terkait dugaan praktik ilegal yang dilakukan oleh terlapor berinisial JRF,” ujar Mark Harianja, Selasa, 28 April 2026.
Mark menjelaskan, Jeni Rahmadial Fitri yang juga dikenal sebagai finalis Puteri Indonesia 2024 perwakilan Provinsi Riau, diduga melakukan tindakan operasi terhadap sejumlah klien tanpa memiliki kompetensi maupun legalitas sebagai tenaga medis.
"Yang bersangkutan diduga mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan medis, padahal tidak memiliki STR maupun SIP. Ini sangat berbahaya dan merugikan masyarakat," tegasnya.
Kuasa hukum juga mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengantongi surat resmi dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menyatakan bahwa Jeni bukan seorang dokter.
"Kami sudah menerima konfirmasi tertulis dari IDI yang menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak terdaftar sebagai dokter dan tidak memiliki Surat Tanda Registrasi maupun Surat Izin Praktik," jelasnya.
Lebih lanjut, Mark menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya telah mendampingi sekitar 15 korban yang mengalami dampak serius akibat tindakan medis tersebut. Bahkan, beberapa di antaranya mengalami cacat permanen.
"Korban kami mengalami kerusakan fisik yang sangat fatal. Ada yang alisnya rusak, wajah terbelah hingga ke bagian telinga dan mulut, serta bibir yang hancur".
"Tidak hanya itu, mereka juga mengalami trauma psikologis yang mendalam," ungkapnya.
Menurutnya, modus yang digunakan terlapor adalah dengan menawarkan diskon besar-besaran untuk menarik minat korban melakukan perawatan di klinik kecantikan miliknya yang berada di Pekanbaru.
"Modusnya adalah memberikan diskon besar di klinik kecantikan bernama Arauna Beauty Clinic. Dari situ, korban tergiur dan akhirnya menjalani tindakan operasi yang ternyata dilakukan oleh orang yang tidak memiliki kompetensi," jelasnya.
Pihak kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau yang telah menangani kasus ini hingga tahap penangkapan.
"Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Riau, yang telah bekerja maksimal dalam menangani perkara ini," ucapnya.
Meski demikian, pihaknya berharap agar proses hukum terus berjalan hingga ke tahap persidangan.
"Kami berharap kasus ini tidak berhenti di sini dan dapat terus berlanjut hingga ke meja hijau, sehingga para korban mendapatkan keadilan," tambahnya.
Kuasa hukum juga membuka pintu bagi korban lain yang mengalami hal serupa untuk segera melapor.
"Kami mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera melapor, baik ke pihak kepolisian maupun kepada kami sebagai kuasa hukum," jelasnya.
Terkait itikad baik dari terlapor, pihak kuasa hukum menilai hal tersebut tidak pernah terealisasi.
"Selama ini, yang bersangkutan hanya memberikan janji-janji palsu tanpa realisasi. Tidak ada itikad baik yang nyata kepada para korban," tegas Mark.
Diketahui, beberapa tindakan medis yang dilakukan terlapor terjadi pada pertengahan tahun 2025, tepatnya sekitar bulan Juni, dengan lokasi di Pekanbaru dan Batam..
Kini, para korban berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera, agar kejadian serupa tidak kembali terulang di kemudian hari. Sementara itu, Dir Krimsus Polda Riau, Kombes pol Ade Kuncoro Ridwan membenarkan kalau Jeni telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya benar, sudah ditahan," singkat Kombes Ade Kuncoro Ridwan, Selasa, 28 April 2026.
Atas perbuatannya, Jeni Rahmadial Fitri dijerat dengan pasal 429 UU nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan junto UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

