RIAU ONLINE, PEKANBARU - Aksi arogan yang diduga dilakukan oleh sejumlah debt collector (DC) di Kota Pekanbaru kembali berujung ancaman pidana.
Dalam dua peristiwa berbeda yang terjadi pada Sabtu, 25 April 2026, Satreskrim Polresta Pekanbaru mengungkap dugaan perampasan kendaraan dan pengeroyokan yang menyebabkan seorang warga, Sayuti Malik, mengalami luka serius.
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, AKP Anggi Rian Diansyah, menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah menangani dua kasus yang saling berkaitan, yakni penarikan paksa kendaraan dan tindak penganiayaan terhadap warga.
"Kejadian ini sebetulnya ada dua peristiwa. Pertama terkait perampasan mobil yang dilakukan oleh debt collector, dan yang kedua terkait penganiayaan yang dilakukan terhadap korban," ujar AKP Anggi Rian Diansyah, Senin, 27 April 2026.
Peristiwa pertama terjadi di parkiran Hotel Farma, Jalan Paus, Pekanbaru. Dalam kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka dengan inisial AH, D, A, dan B. Korban diketahui berinisial SM.
Anggi mengungkap kendaraan milik korban ditarik secara paksa oleh para debt collector meskipun status kendaraan tersebut belum masuk kategori write off (WO).
"Mobil ini ditarik secara paksa oleh debt collector di parkiran Hotel Farma. Padahal, mobil tersebut belum dinyatakan WO. Namun, pihak DC tetap mengambil kendaraan dari debitur untuk dibawa ke gudang finance atas nama CV BFI Finance," jelasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 482 KUHP tentang tindak pidana terkait perampasan.
Peristiwa serupa kembali terjadi di Kedai Kopi 72, Jalan Belimbing. Bermula saat korban berinisial SM mencoba membantu SA untuk bernegosiasi dengan pihak debt collector terkait penarikan kendaraan tersebut.
Namun, upaya mediasi tidak membuahkan hasil. Ketegangan pun terjadi hingga berujung aksi kekerasan terhadap SM.
"Korban SM bermaksud membantu menyelesaikan permasalahan di lapangan, namun tidak ditemukan kesepakatan. Akhirnya terjadi ketegangan yang berujung pengeroyokan terhadap korban," ungkap Anggi.
Aksi brutal tersebut bahkan sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat korban dikeroyok oleh sejumlah orang di dalam kedai kopi. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius di bagian kepala.
"Korban mengalami luka pada bagian kepala hingga robek akibat pengeroyokan yang dilakukan secara bersama-sama," tambahnya.
Dalam kasus pengeroyokan ini, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka dengan inisial D, B, R, A, H, dan Y. Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Dari total tersangka yang telah diidentifikasi, sebanyak empat orang berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, sementara tiga lainnya masih dalam pengejaran.
"Untuk tersangka, empat orang sudah kita tangkap dan tiga lainnya masih buron. Saat ini masih terus kita lakukan pengejaran," tegas Anggi.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan penarikan kendaraan secara sepihak tanpa prosedur hukum yang jelas, serta menyerahkan penyelesaian sengketa kepada pihak berwenang.

