Jejak Napi Lapas Narkotika Rumbai dan Lapas Bangkinang Kendalikan Peredaran Narkoba

ILUSTRASI-Narkoba1.jpg
ILUSTRASI (INTERNET)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Peredaran narkoba di Provinsi Riau tak pernah habis. Tak hanya melibatkan para oknum dari aparat kepolisian tapi juga terjadi di Narapidana di balik jeruji besi.

Seperti Narapidana di Lapas Narkotika Rumbai dan Lapas Kelas II A Bangkinang. Ada jejak menarik dari dua napi di Lapas berbeda tersebut mengendalikan peredaran narkoba dari balik jeruji besi.

Bahkan diduga ada yang memanfaatkan oknum aparat kepolisian di Polda Riau yang menjadi kaki tangan dan sudah ditangkap Polresta Pekanbaru. Berikut Redaksi RiauOnline merangkum peredaran narkoba di Lapas Narkotika Rumbai dan Lapas Kelas IIA Bangkinang.

1. Lapas Narkotika Rumbai

Tim Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap peredaran narkoba di Lapas Narkotika Rumbai. Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba.

Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya terjadi pengejaran dramatis terhadap para pelaku yang berusaha melarikan diri.

Dari operasi tersebut, tiga tersangka berhasil diamankan, yakni Wahyu Hidayat (39) sebagai kurir yang ditangkap dengan barang bukti 10 kilogram sabu, Juliadi alias Adi (33) yang berperan sebagai pemantau situasi, serta Harry Febrizal Putra alias Ari yang diketahui merupakan narapidana dan bertindak sebagai pengendali jaringan dari dalam lapas.

Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial H alias Kodok masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil menyita barang bukti dalam jumlah besar, yakni 29,9 kilogram sabu dan 19.730 butir ekstasi.

Modus operandi para pelaku adalah mengambil tas berisi narkoba dari mobil yang telah ditentukan, sebelum akhirnya didistribusikan. Para kurir diketahui dijanjikan upah hingga Rp50 juta untuk sekali pengiriman. Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Narkotika Rumbai.

2. Lapas Kelas IIA Bangkinang

Oknum Narapidana di Lapas Bangkinang inisial S alias Peren diduga mengendalikan oknum Polri di Polda Riau berinisial AS yang kini diamankan di Satresnarkoba Polresta Pekanbaru.


Polisi berpangkat Brigadir itu diduga jadi kaki tangan oknum bandar narkoba di Lapas Bangkinang hingga akhirnya ditangkap Polresta Pekanbaru, 11 Maret 2026 lalu

Saat redaksi mengkonfirmasi keterlibatan Brigadir AS, kapan pelaku ditangkap serta berapa barang bukti yang disita, Polda Riau bungkam dan tak mau memberikan informasi tersebut ke publik hingga saat ini.

Bahkan isu Rp200 juta yang diduga melibatkan oknum pengacara, napi dan polisi di Pekanbaru tersebut sempat viral dan di follow up oleh Ormas DPD GRANAT Riau.

Ketua DPD GRANAT Riau, Dr. Freddy Simanjuntak, mengungkapkan bahwa pihaknya menerima laporan baru terkait dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta yang disebut sebagai “tiket lepas” bagi seorang bandar narkoba berinisial s alias Peren.

Uang tersebut diduga mengalir melalui seorang oknum pengacara berinisial S.

"Kasus ini memiliki pola yang sama dengan yang sebelumnya kami ungkap. Ada indikasi kuat praktik terstruktur yang melibatkan oknum tertentu untuk menentukan siapa yang ditahan dan siapa yang dilepas," ujar Freddy, Kamis, 9 April 2026 lalu.

Dalam perkembangan terbaru, Freddy menjelaskan bahwa dana Rp200 juta tersebut diduga berasal dari S alias Peren, seorang narapidana yang sempat “dipinjam” dari Lapas Bangkinang pada 14 hingga 19 Maret 2026 untuk kepentingan pemeriksaan sebagai saksi.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, uang itu dikirim atas arahan oknum penyidik melalui perantara, dengan tujuan agar S alias Peren tidak diproses lebih lanjut," jelasnya.

Dana tersebut, lanjut Freddy, ditransfer dalam tiga tahap ke rekening oknum pengacara S, masing-masing sebesar Rp100 juta, Rp70 juta, dan Rp30 juta pada 19 Maret 2026.

Freddy menegaskan bahwa seluruh bukti transfer dan keterangan saksi telah diserahkan kepada penyidik Ditreskrimum Polda Riau.

"Kami memiliki alat bukti yang cukup, bahkan lebih dari dua alat bukti sebagaimana diatur dalam hukum pidana untuk penetapan tersangka," tegas Freddy.

Lebih jauh, ia membantah narasi yang menyebutkan bahwa uang tersebut merupakan honorarium jasa hukum.

Menurutnya, S alias Peren tidak pernah memberikan kuasa hukum kepada pengacara berinisial S tersebut.

"Ini bukan honor pengacara. Tidak pernah ada hubungan hukum antara mereka. Jadi jika ada narasi yang dibangun seolah-olah itu biaya jasa hukum, itu tidak benar," ujarnya.

Kasus ini mencuat setelah seorang ibu Bhayangkari berinisial SL melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap suaminya, AS, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru.

SL mengaku memperoleh informasi dari S alias Peren yang sebelumnya berada dalam satu lingkungan tahanan dengan suaminya.

Tak hanya soal aliran dana, Freddy juga mengungkap adanya dugaan tekanan dan intimidasi terhadap S alias Peren. Ia menyebut, oknum pengacara S bersama timnya sempat mendatangi Lapas Bangkinang pada 6 April 2026.

Yang bersangkutan diduga datang bukan untuk pembelaan hukum, melainkan memberikan tekanan agar kasus ini tidak dibuka. Bahkan ada ancaman bahwa DF bisa kembali diproses menjadi tersangka jika berbicara," ungkapnya.

Selain itu, DPD GRANAT Riau juga menerima informasi adanya dugaan tindakan kekerasan dan tekanan terhadap tersangka lain untuk mengubah keterangan, dengan tujuan mengarahkan tuduhan kepada AS.

"Jika ini terbukti, maka ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi sudah masuk kategori kejahatan serius dalam proses penegakan hukum," tegas Freddy.