Jari Putus Digigit, Keluarga Ucok Pertanyakan Pelaku yang Masih Melenggang Bebas

Ilustrasi-anak-disiksa1.jpg
Ilustrasi kekerasan (Antara/Ist)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Rahmanuddin alias Ucok (50) harus menerima kenyataan pahit kehilangan setengah jari telunjuk tangan kirinya setelah diduga menjadi korban penganiayaan brutal yang dilakukan oleh seorang pria berinisial J.

Kini, warga Jalan Aur Kuning, Kecamatan Bukit Raya hanya bisa menjalani hari-harinya dengan kondisi fisik yang telah berubah drastis. 

Peristiwa tersebut pun berujung pada laporan dugaan penganiayaan berat yang hingga kini masih ditangani Polsek Bukit Raya.

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh anak kandung korban, Kharina Fitriani Lubis. Ia mengaku tidak tinggal diam melihat ayahnya menjadi korban kekerasan dan terus berupaya memperjuangkan keadilan.

"Laporan kami buat pada 7 Maret 2026, sehari setelah kejadian. Kami berharap kasus ini bisa segera ditindaklanjuti dengan serius," ujar Kharina, Jumat, 17 April 2026.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/103/III/2026/SPKT/POLSEK BUKIT RAYA/POLRESTA PEKANBARU/POLDA RIAU. Dalam laporan itu disebutkan, dugaan penganiayaan terjadi pada Jumat, 6 Maret 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di Jalan Aur Kuning Ujung, Kelurahan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya.

Meski laporan telah diterima dan sejumlah saksi telah diperiksa, pihak keluarga mengaku hingga kini belum ada kepastian hukum, termasuk belum dilakukannya penahanan terhadap terduga pelaku.

Rahmanuddin menceritakan, insiden bermula saat pelaku berulang kali meneriaki istrinya dengan tuduhan sebagai pencuri. Tuduhan tersebut memicu emosi korban.

"Dia teriak-teriak menuduh istri saya pencuri. Saya tidak terima, jadi saya kejar untuk minta penjelasan," kata Rahmanuddin.

Korban kemudian mengejar pelaku menggunakan sepeda motor. Namun, di tengah kondisi lalu lintas yang padat, kendaraan korban diduga bersenggolan dengan sepeda motor pelaku.


Akibatnya, Rahmanuddin terjatuh ke dalam parit di pinggir jalan. Dalam kondisi terjatuh dan kesulitan bangkit, korban mengaku langsung diserang.

"Saya jatuh ke parit, belum sempat bangun, dia langsung pukul kepala saya berkali-kali," ungkapnya.

Dalam kondisi tidak berdaya, Rahmanuddin hanya bisa berusaha melindungi bagian kepalanya dari serangan tersebut. Namun, saat mencoba menahan pelaku agar dirinya bisa keluar dari parit, jari telunjuk tangan kirinya justru menjadi sasaran.

"Waktu saya coba tahan dia, jari saya kena mulutnya. Di situ dia langsung menggigit kuat," jelas Rahmanuddin.

Gigitan tersebut menyebabkan luka parah hingga bagian depan jari telunjuk korban putus. Ia pun harus mendapatkan penanganan medis intensif akibat luka yang dideritanya.

Istri korban, Juliarti (50), mengaku sangat terpukul dengan kejadian yang menimpa suaminya. Ia berharap aparat penegak hukum segera mengambil tindakan tegas terhadap pelaku.

"Kami hanya ingin keadilan. Pelaku harus segera ditangkap dan diadili sesuai hukum yang berlaku," tegas Juliarti.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 9 April 2026, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk terduga pelaku.

"Informasi terakhir yang kami terima, saksi-saksi sudah diperiksa. Tapi sampai sekarang belum ada penahanan," tambahnya.

Di tengah proses hukum yang berjalan, keluarga korban juga dikejutkan dengan informasi bahwa terduga pelaku melaporkan balik Rahmanuddin ke Polresta Pekanbaru.

Hal tersebut semakin menambah beban psikologis bagi korban dan keluarganya yang kini tengah berjuang mendapatkan kepastian hukum. Kasus dugaan penganiayaan berat ini pun masih terus bergulir. 

Pihak keluarga berharap aparat kepolisian dapat segera menuntaskan perkara tersebut secara profesional dan transparan.

"Kami hanya ingin kepastian hukum. Kejadian ini sudah merusak kehidupan suami saya," tutup Juliarti.

Terpisah, Kanitreskrim Polsek Bukit Raya, Iptu Muhammad Zamhur mengatakan pihaknya masih menunggu gelar perkara dari Polresta Pekanbaru untuk melakukan penetapan tersangka. 

"Masih menunggu gelar perkara untuk penetapan tersangka," singkat Zamhur.