Operasi Senyap Bareskrim di Hotel Furaya Pekanbaru, 43 Cartridge Etomidate Diamankan

Operasi-Senyap-Bareskrim-di-Hotel-Furaya-Pekanbaru-43-Cartridge-Etomidate-Diamankan.jpg
Tersangka Hendi alias Asiong (Dok. Ditipidnarkoba Bareskrim Polri)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Tim Lidik Subdit II Dittipidnarkoba Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran zat berbahaya dengan mengungkap kasus penyalahgunaan etomidate di wilayah hukum Pekanbaru, Riau.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Selasa, 14 April 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, di area parkir Hotel Furaya. Dalam operasi itu, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial H (36) yang diduga kuat sebagai pemilik sekaligus pengendali barang terlarang tersebut.

Dari tangan tersangka, aparat menemukan barang bukti berupa 43 cartridge etomidate siap edar dengan merek THUGS. 

Selain itu, turut diamankan satu unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi serta dua perangkat alat hisap elektronik yang berkaitan dengan penggunaan zat tersebut.

Berdasarkan hasil interogasi awal, H mengaku mendapatkan etomidate melalui perantara yang hingga kini masih dalam penyelidikan. 


Ia juga mengungkapkan bahwa aktivitas transaksi sudah berlangsung sejak Maret 2026, dengan nilai perputaran uang mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan, sebagian barang disebut telah beredar di masyarakat.

Tak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan di kamar hotel yang digunakan tersangka. 

Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan seluruh barang bukti yang disimpan dalam kantong plastik, menguatkan dugaan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran zat berbahaya tersebut.

Saat ini, Bareskrim Polri masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pihak-pihak lain yang terlibat dalam distribusi etomidate di Riau maupun wilayah lainnya.

Sejumlah langkah lanjutan pun tengah dilakukan, di antaranya pemeriksaan laboratorium terhadap barang bukti untuk memastikan kandungan zat, gelar perkara, hingga proses penyidikan secara menyeluruh.

Polri menegaskan tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika maupun zat berbahaya lainnya. 

Upaya pemberantasan akan terus digencarkan demi menjaga keamanan serta melindungi kesehatan masyarakat dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

Informasi terkait pengungkapan ini juga disampaikan melalui akun Instagram resmi Instagram milik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, yang kemudian dikutip oleh RiauOnline pada Kamis, 16 April 2026.