RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau melalui penyidik pidana khusus melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan jasa layanan kapal pada perairan wajib pandu Kelas I Dumai tahun anggaran 2015–2025, Rabu, 15 April 2026.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Riau, Zikrullah, mengatakan tindakan hukum tersebut dilakukan di tiga lokasi strategis di Kota Dumai.
“Penggeledahan dan penyitaan dilakukan di Kantor PT Pelindo Jasa Maritim Dumai Dermaga B Pelabuhan Umum PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Kantor KSOP Kelas I Dumai, serta Kantor PT Pelindo (Persero) Cabang Dumai,” ujar Zikrullah.
Dari hasil penggeledahan, tim penyidik turut menyita sejumlah dokumen penting dan barang elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang-barang itu akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Menurut Zikrullah, langkah penggeledahan dan penyitaan ini dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi yang diperlukan guna kepentingan penegakan hukum berikutnya.
Ia menegaskan, upaya tersebut merupakan bentuk komitmen Kejati Riau dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor pelayanan jasa kepelabuhanan.
“Langkah ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah dalam mewujudkan Asta Cita Presiden Republik Indonesia, terutama pada poin ketujuh terkait penguatan reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta peningkatan pencegahan dan pemberantasan korupsi,” jelasnya.
Kejati Riau memastikan proses penyidikan akan terus berjalan secara profesional dan transparan hingga tuntas.

