RIAU ONLINE, KUANSING - Polres Kuantan Singingi (Kuansing) gencar melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukumnya. Penanganan dilakukan melalui langkah preemtif, preventif hingga represif.
Kapolres Kuansing, AKBP Hidayat Perdana Putra mengungkapkan, sepanjang tahun 2026 pihaknya telah menangani sedikitnya enam laporan polisi terkait PETI dengan total 10 orang tersangka.
“Untuk tahun 2026 saja, kami sudah menangani 6 laporan polisi dengan 10 tersangka. Sementara sejak 2025 terdapat 24 laporan polisi dengan 24 tersangka,” ujar Hidayat, Rabu, 8 April 2026.
Tak hanya melakukan penegakan hukum, polisi juga memusnahkan sarana yang digunakan pelaku. Tercatat sebanyak 1.114 unit rakit dompeng telah dimusnahkan di wilayah Kuansing sebagai bagian dari upaya represif.
“Penindakan ini juga dibarengi dengan pemusnahan alat, yakni rakit dompeng yang sudah kami musnahkan lebih kurang 1.114 unit,” jelasnya.
Di sisi lain, Polres Kuansing juga gencar melakukan upaya pencegahan dengan memberikan sosialisasi kepada masyarakat. Sejak 2025, sebanyak 2.224 kegiatan imbauan telah dilakukan untuk menekan keterlibatan warga dalam aktivitas tambang ilegal.
“Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas PETI. Upaya pencegahan ini penting agar penindakan bisa berjalan efektif,” tambahnya.
Menanggapi isu adanya pembiaran terhadap aktivitas PETI, Hidayat menegaskan hal tersebut tidak benar. Ia memastikan pihaknya terus melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk perusahaan.
“Tidak ada unsur pembiaran. Kami selalu berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan terus melakukan penindakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pada 30 Maret 2026 lalu, pihaknya kembali menangkap satu orang tersangka di lokasi tambang ilegal. Operasi penertiban sendiri telah dimulai sejak akhir 2025 dan terus diintensifkan sepanjang 2026.
“Wilayah ini sudah kami monitor sejak akhir 2025 dan mulai intens dilakukan penindakan pada 2026,” ungkapnya.
Meski demikian, Hidayat mengakui penanganan PETI tidak bisa hanya mengandalkan penindakan hukum semata. Diperlukan solusi jangka panjang, salah satunya melalui kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Terkait omzet dari aktivitas tambang ilegal tersebut, polisi masih melakukan penyelidikan dan belum dapat memastikan nilainya.
“Omzetnya bervariasi karena setiap lokasi berbeda. Saat ini masih dalam proses penyelidikan dan baru satu pelaku yang kami amankan,” pungkasnya.

