Bantah Isu Rp 200 Juta ke Penyidik, Suardi Sebut Murni Honor Jasa Hukum

Bantah-Isu-Rp-200-Juta-ke-Penyidik-Suardi-Sebut-Murni-Honor-Jasa-Hukum.jpg
Suardi saat memberikan keterangan kepada media, Senin, 6 April 2026. (Rahmadi Dwi Putra/Riau Online)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Isu dugaan aliran dana sebesar Rp200 juta kepada penyidik Satresnarkoba Polresta Pekanbaru dalam kasus penangkapan di tempat hiburan malam (THM) akhirnya diklarifikasi.

Advokat Suardi yang menangani perkara tersebut angkat bicara dan menegaskan bahwa informasi yang beredar di publik tidak benar. Ia memastikan bahwa uang Rp200 juta yang ramai diperbincangkan bukan diberikan kepada penyidik, melainkan merupakan honor jasa hukum.

“Uang Rp200 juta itu bukan untuk penyidik. Itu adalah honor pengacara dalam proses penanganan kasus,” tegas Suardi saat memberikan keterangan, Senin, 6 April 2026.

Suardi juga menyoroti pernyataan Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, yang sebelumnya menyebut adanya dugaan aliran dana tersebut. Ia menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi langsung sebelum informasi disampaikan ke publik.

“Saya sangat menyayangkan tidak ada konfirmasi kepada kami. Seharusnya dicek dulu kebenarannya sebelum disampaikan,” ujarnya.


Menurut Suardi, klarifikasi ini disampaikan untuk meluruskan opini yang dinilai sudah terlanjur berkembang di masyarakat. Ia menilai isu tersebut tidak hanya merugikan dirinya sebagai pengacara, tetapi juga menyeret nama institusi kepolisian.

“Ini menyangkut marwah saya sebagai pengacara. Selain itu, kasihan juga pihak kepolisian yang terseret dalam isu tanpa dasar bukti yang jelas,” tambahnya.

Ia menegaskan, tudingan adanya aliran dana kepada penyidik tidak memiliki dasar kuat dan hanya bersumber dari keterangan sepihak.

Sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru mengamankan lima orang dalam operasi di sebuah THM pada Rabu, 18 Februari 2026. Dari lima orang tersebut, dua ditahan, sementara tiga lainnya dilepaskan.

Ketua DPD GRANAT Riau, Freddy Simanjuntak, sempat menyebut pihaknya menerima informasi bahwa tiga orang yang dilepaskan diduga menyerahkan uang Rp200 juta kepada oknum penyidik. Informasi itu disebut berasal dari salah satu orang yang diamankan berinisial WC.

Namun, klaim tersebut kini dibantah tegas oleh Suardi yang memastikan bahwa uang dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyidik, melainkan murni biaya jasa hukum dalam penanganan perkara.